Melalui Sosialiasasi Pileg dan Pilpres 2019, Bawaslu Babel Berikan Pemahaman Apa Fungsi STTP

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di hotel Soll Marina Bangka Tengah, Senin (19/11/2018).

Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Babel, Andi Budi Yulianto mengatakan, tujuan dari kegiatan ini dimana pihaknya memberikan pembekalan-pembekalan kepada peserta pengawasan, sehingga memahami betul bagaimana fungsi dan aturan tingkat pengawasan khususnya di kabupaten/kota.

“Apalagi saat ini kalau kita lihat terkait dengan kampanye banyak sekali kampanye yang dilaksanakan oleh peserta pemilu dimana kebanyakan masih ada prosedur yang masih yang kurang seperti Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP),” ujarnya kepada negerilaskarpelangi.com

Ia menyampaikan melalui kegiatan ini pihaknya memberikan pemahanan kepada pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota apa fungsi STTP tersebut.

“Dari bentuk peserta pemilu sudah kita laksanakan beberapa waktu lalu. Pada setiap pelaksanaan kampanye harus dilengkapi dengan STTP. Dan kita juga libatkan dari Kesbangpol dan Satpol-PP untuk memberikan pemahaman bagaimana fungsi STTP, sehingga mereka paham betul akan aturan-aturan main tersebut,” ucapnya.

Andi menyebutkan sebelumnya Bawaslu di tingkat kabupaten/kota sudah menyampaikan fungsi STTP ini kepada jajarannya di tingkat Panwascam agar jangan sampai nantinya ada pemahaman yang berbeda antara bawaslu kabupaten/kota dengan bawaslu babel maupun di tingkadi di paswancam.

“Untuk itu kegiatan ini merupakan moment yang cukup tepat kami laksanakan mengingat masih panjangnya masa kampanye, sehingga kita satu suara nantinya, karena untuk alat peraga kampanye, atau alat peraga non APK masih ada multitafsir yang di langgar baik itu di tingkat daerah maupun di tingkat nasional,” terangnya.

Andi menambahkan untuk pengajuan STTP sebetulnya pihaknya sudah mendorong kepada peserta pemilu agar STPP ini di buat secepatnya.

“Kita kembali kepada kebijakan peserta agar STTP ini segera di buatkan. Misal dicontohkan terjadinya keributan di daerah mereka saat kampanye maka akan menjadi kerepotan bagi pihak kepolisian. Tapi jika mereka sudah membuat STPP ini maka mereka akan memiliki kewajiban melakukan pengamanan dan pengawasan,” tuturnya.

Sementara itu, Kasubdit Politik Dir Intelkam Polda Babel, AKBP Imam mengatakan bahwa untuk STTP sudah tidak asing lagi. Dimana pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan tim di tingkat Polres, Polsek kabupaten/kota.

“Namun pada saat praktek kita dilapangan sering direpotkan teman-teman dari partai, timses caleg, dimana pelaksanaan besok pagi pengajuan hari ini. Dan ini terjadi tidak hanya pada pilkada serentak tapi pada pilgub dan pilkada sebelumnya,” cetus Imam.

“Jadi mereka memberitahunya mepet-mepet harinya, sementara pengen dikeluarkan hari itu juga. Dan ini membuat kita jadi kerepotan karena kita harus lakukan survei dulu apakah tempatnya layak atau tidak, bentuk kampanye seperti apa tertutup atau terbuka,” lanjut Imam.

Imam menuturkan bahwa pihaknya tidak ada rekomendasi menolak tapi lebih ke rekomendasi tempatnya seperti apa, kapasitas dengan jumlah masa yang hadir dengan tidak mengganggu zona kampanye calon lain.

“Untuk itu kita bekerjasama termasuk dengan KPU karena surat yang di keluarkan akan kita tembuskan,” jelasnya.

Ia menambahkan penertiban dan penyerahan STTP tersebu di terbitkan paling lambat tiga hari sebelum kampanye dilaksanakan.

“Maka Kepolisan tidak bisa jalan sendiri, harus bersamaan dengan Bawaslu, KPU, karena kunci utama suksesnya kampanye damai dimana sesuai dengan tiga pilar, yakni Bawaslu, KPU, Kepolisian,” tutupnya. (Wa)