banner 728x90

BNN Babel Musnahkan 1,2 Kilogram Sabu dengan Cara di Blender

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bangka Belitung memusnahkan sebanyak 1,2 kilo gram narkotika jenis sabu dari empat pelaku yang telah terbukti melakukan kejahatan narkoba.

banner 325x300

“Hari ini kita musnahkan 1,2 kilo gram barang bukti narkotika jenis sabu, yang mana merupakan narkoba yang disita oleh tim BNN Provinsi Babel dari tangan empat orang pelaku kejahatan narkoba belum lama ini,” kata Kepala BNN Provinsi Babel, Brigjen Pol Nanang Hadianto, Jumat (16/11/2018).

Ia menyebutkan, pemusnahan barang haram tersebut merupakan simbol komitmen untuk memerangi kejahatan narkoba, karena saat ini pemerintah telah menyatakan bahwa Indonesia dalam kondisi darurat narkoba.

“Sabu yang dimusnahkan dari tiga kasus dengan tersangka empat orang. Setelah berkas kita tangani kemudian barang bukti ini harus kita musnahkan,” ujarnya.

Lanjut Nanang, sebelumnya barang haram tersebut diselundupkan di dalam kotak susu dan dikemas menjadi paket yang dikirim melalui jasa ekpedisi.

“Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya narkotika jenis sabu kedapatan oleh petugas bandara saat dua dari orang pelaku itu menyimpan sabu di dalam tubuhnya dengan cara dimasukan dalam lobang anus pelaku,” ujarnya.

Nanang bersyukur, dengan terungkapnya kasus narkotika ini berarti semakin banyak masyarakat yang terselamatkan dari pengaruh negatif narkotika.

“Saya bersyukur bisa mengungkapkan kasus narkoba ini karena dengan begitu berapa orang yang bisa kita selamatkan dan ini upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat Babel,” ucapnya.

Ia menambahkan penyalahgunaan narkoba sekarang ini sebagai suatu permasalahan yang serius dan akan mengancam kelangsungan hidup negara apabila tidak segera ditangani secara komprehensif.

“Maka dengan itu kita terus mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga lingkungan kita dari bahaya narkotika. Segera melapor kepihak berwajib jika mengetahui ada transaksi narkotika disekitar lingkungan kita,” tutup Nanang.

Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan oleh empat tersangka, yakni UA, AF, S (47) dan RF (23) dengan cara diblender untuk kemudian dibuang kedalam lubang septic tank. Dengan disaksikan Kasi Narkoba Kejati Babel Ahmad Risol, Humas Pengadilan Negeri Pangkalpinang Iwan Gunawan, Kepala BNNK Pangkalpinang AKBP Ichlas Gunawan dan perwakilan Ditresnarkoba Polda Babel, Bea Cukai serta perwakilan KSOP Pangkalpinang. (Wa)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version