SUNGAILIAT, LASPELA- Bawaslu Kabupaten Bangka menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) bersama pihak media se-Kabupaten Bangka di sekretariat Bawaslu Bangka, Kamis ( 15/11/2018 ).
Rapat Dalam Kantor ( RDK ) tersebut juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu, Komisi Perlindungan Anak Daerah ( KPAD ) Bangka Belitung , Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) , serta Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).
Kegiatan RDK bersama awak media dan lembaga terkait dalam pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu sangat diharapkan dapat menciptakan pencapaian pemilu yang demokratis dan bermartabat.
Corry Ihsan ketua Bawaslu Bangka mengatakan pembahasan penting dalam RDK Bawaslu Bangka tersebut adalah tentang pemberian informasi yang berimbang dalam penyampaian para pelaku media kepada masyarakat.
“Tentu kehadiran teman-teman KPID dapat menjadi gambaran tentang aturan standar program siaran dalam pemberitaan pemilu haruslah berimbang dan sesuai dengan aturan pelaksanaan pemilu,” ujar Corry.
Hal tersebut kata dia sangat penting dalam pengawasan pemilu yang demokratis karena pemberitaan itu khususnya di lembaga penyiaran Televisi dan Radio hendaknya menempatkan sesuai dengan standart yang ada, bukan berdasarkan opini semata.
“Untuk mencapai Pemilu yang demokratis dan bermartabat kita harus bekerjasama dalam banyak elemen terutama pihak media,” imbuhnya.
Ditambahkan Zulkifli, Anggota Bawaslu Bangka lainnya Pelanggaran yang sering terjadi di lingkungan masyarakat pada saat menjelang pemilu biasanya melibatkankan anak-anak di bawah umur yang di ikut sertakan dalam kampanye.
“Selain itu yang sering terjadi juga iklan kampanye yang tidak boleh diterbitkan sebelum massa pemilu dilakukan. Ini menurut kami penting dan media mempunyai peran itu dalam mengawasi pemilu yang berdaulat,” ujar Zulkifli.
Sementara itu, Ketua KPAD Babel, Sapta Qodria Muafi memberikan apresiasi kepada Bawaslu Karena sudah mengundang KPAD dalam kegiatan positif tersebut.
“Ini sangat luarbiasa dan saya ucapkan terimakasih. Kegiatan ini tentu sangat positif terutama menyangkut segala hal yang harus diketahui tentang proses Pemilu nanti,” ujar Sapta.
Ia mengungkapkan satu hal yang menjadi perhatian KPAD sendiri, yakni sering terjadinya pelanggaran prihal diikutsertakannya anak-anak di bawah umur dalam perjalanan pemilu. Sapta pun memberikan gambaran tentang kriteria umur anak yang seharusnya tidak diikutsertakan dalam pemilu, yakni umur 18 tahun ke bawah.
“Ini yang menjadi catatan KPAD, nanti kami juga akan melakukan pengawasan atas keikutsertaan anak-anak dibawah umur, semua ini kan sudah ada aturannya,” tutup dia.(ovi)