PANGKALPINANG, LASPELA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KBBPC) Tipe Madya Pabean C Kota Pangkalpinang musnahkan 3.462.860 batang rokok ilegal, Kamis (15/11/2018).
Pemusnahan ini di lakukan atas persetujuan Direktur Jendral Kekayaan Negara dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KKPKNL) Pangkalpinang.
Kepala KKBC Pabaenn C Kota Pangkalpinang Nasrul Fatah mengungkapkan, Barang yang akan di musnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN).
“Ada sebanyak 173.143 Bungkus rokok atau sekitar 3.462.860 batang, hasil tembakau berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai atau pitai cukai palsu dengan perkiraan harga barang mencapai Rp865.465 juta,” tuturnya.
Barang-barang tersebut telah melanggar UU Republik Indonesia no 11 tahun 1995 tentang cukai.
Dan Pemerintah akan terus konsisten dalam menjaga masyarkat dari barang-barang yang berbahaya.
“Dan menjaga keberlangsungan industri yang taat akan aturan perundang-undangan, untuk itu Bea Cukai dan instansi-instansi lain terus selalu bersinergi dan bergerak bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” Tegasnya (dnd)