Selama Dua Bulan, Polres Basel Panen Tersangka Narkoba beserta 14,23 gram Sabu

Oleh : Nopraanda Putra

TOBOALI, LASPELA – Terhitung waktu dua bulan, September sampai Oktober 2018 Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil ungkap kasus narkotika dengan 7 laporan polisi dengan mengamankan 8 tersangka di lokasi yang berbeda.

“Melalui Satresnarkoba telah berhasil ungkap kasus narkotika dengan 7 laporan polisi dan lokasi yang berbeda ,” kata Kapolres Basel, AKBP. Aris Sulistyono didampingi Kabag Ops. Kompol. Erlichson Pasaribu, Kasatreskrim, AKP. Hary Kartono dan Kasatnarkoba, AKP. Satriadi di sela konferensi pers, Kamis (01/11) di Mapolres Basel.

Adapun kesemuanya lanjut Aris warga Toboali dengan status tersangka pengedar dan jenis narkotika diedarkan adalah sabu dengan modus operandi gunakan sistim sebelumnya.

“Modus operandi digunakan sama dengan para pengedar sebelumnya sistim delivery order, dengan jumlah barang bukti diamankan dari 8 tersangka sekira 14,23 gram jenis sabu dan ekstasi 10 butir,” ungkapnya.

Sedangkan, asal usul barang haram jelas Aris, sampai saat ungkap kasus ini masih dalam tahap proses penyelidikan dan pengembangan Satresnarkoba Polres Basel.

“Adapun asal usul sabu tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan, namun dari 8 tersangka tidak ada kaitan artinya jaringan terputus tapi posisi lokasinya cenderung di wilayah toboali,” jelas Aris.

Akibat perbuatan tersebut para tersangka diduga dikenakan Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.