SUNGAILIAT, LASPELA– Pemerintah melarang Kades dan ASN berpolitik praktis demi keamanan dan kenyamanan masyarakat untuk memilih sesuai dengan pilihannya dalam pemilu tahun 2019.
Arman Agus selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten memgungkapkan sesuai dengan instruksi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, peran serta dan netralitas seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat diharapkan untuk tidak terlibat terhadap politik praktis terutama dalam kampanye Pemilu 2019.
“Demi ketertiban kami sudah memasang spanduk di seluruh OPD instruksi pusat yang berlogokan menteri dalam negeri bersama bupati setempat mengimbau terkhususnya ASN jangan terlibat,” ujar Arman kepada media Laspela, Jumat (2/11/2018).
Ia melanjutkan, netralitas ASN dan Kades dalam pemilu nanti sangat diharapkan, apalagi kemarin kata Arman ada kasus tentang dugaan terkait Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bangka yang melakukan pertemuan dengan salah satu Calon Anggota DPD Babel di Hotel ST 12 Sungailiat beberapa waktu lalu, walaupun tidak terbukti tetapi bisa menjadi pembelajaran agar tidak terjadi kembali.
“Namun ada juga 4 kades yang mencalonkan diri sebagai caleg yaitu Kades Bakam, Kades Air Ruai, Kades Sempan dan Kades Kace tetapi mereka sudah mengundurkan diri sebagai kades. itu sih memang hak mereka jika ingin masuk ke politik,”tukasnya.
Mengenai pengunduran diri kades yang ikut dalam pencalegan tentu tak akan menjadi persoalan jika mereka berkampanye.
Selain itu, kata Arman pihak Bawaslu Kabupaten Bangka juga pasti akan mengawasi netralitas kades yang masih menjabat.
“Bawaslu yang akan menilai aparatur sipil negara maupun pejabat publik yang melakukan penyimpangan terhadap pelaksanaan pemilu 2019,” imbuhnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat membantu pengawasan dalam pilkada nanti demi ketertiban pemilu 2019 yang akan datang.(ovi)