Oleh : Nopraanda Putra
TOBOALI, LASPELA – Pengusaha tambang milik Hasan Sugiato als Bukong warga Simpang Ampera, Toboali masih belum sepenuhnya memenuhi syarat yang diajukan oleh Satuan Pol PP (Sat Pol PP) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) terkait aktivitas tambang ilegal di belakang Kantor Bupati Basel.
Satu diantara syarat yang belum dipenuhi Bukong yakni penimbunan kembali lahan galian yang telah digali Alber PC miliknya.
Kasat Pol PP Basel, Saut Ritonga mengatakan pihaknya akan meminta kembali kepada Bukong untuk segera menimbun galian tambang tersebut.
“Yang diajukan Sat Pol PP yakni saya minta dia tutup kembali angkat semua barang-barang dari lokasi itu,” kata Saut kepada wartawan, Selasa (23/10) sore.
Selain itu, ia menegaskan pihaknya akan turun ke lokasi untuk kroscek kembali terkait timbunan hasil galian yang belum ditunaikan oleh Bukong.
“Iya, nanti kita urus lagi lah, nanti saya akan suruh dia lagi untuk menimbun kalau memang belum ditimbun, kemarin anggota mengatakan sudah, nanti saya lihat lagilah,” tegasnya.
Hanya saja, lanjut Saut pihaknya akan mempelajari dulu seperti apa kondisi yang sebenarnya dan ia menyatakan tupoksi Pol PP sangat terbatas dan meminta pihak terkait ikut mengawasi juga.
“Tindakan nanti kita kondisikan lagi kita pelajari dulu lagilah, sebenarnya tugas mengamankan ini bukan hanya saya, Dinas lingkungan juga harus dilibatkan juga, kalau saya sendiri kan terbatas,” tandasnya.
Selain itu, ia juga meminta pihak kepolisian untuk bekerjasama dan dilibatkan apabila ada pelanggaran hukum yang ditemukan.
“Kepolisian juga bisa kita libatkan, besok kita hubungi kalau memang sesuai kebenaran, bisa kita bilangin orang ini (bukong,red) ke poliisi untuk diproses apabila melanggar hukum,” pintanya.