Bukong Buang Galian Tambang ke Lahan Relokasi Pemerataan

Oleh : Nopraanda Putra

TOBOALI, LASPELA – Pengawas Produksi (Wasprod) Bidang Pengawas Tambang (Wastam) PT. Timah sektor IV wilayah Bangka Selatan melalui Wastam, Rusli membenarkan bahwa galian tambang yang digali alat berat (alber) ekscavator (PC) milik Bukong masuk ke lahan IUP PT. Timah, tetapi tidak mengantongi izin dari PT. Timah.

Pantauan di lokasi, Ia mengatakan lahan galian tambang (camui) yang dilakukan alat berat (alber) ekscavator (PC) milik Bukong beraktivitas di belakang Kantor Bupati Basel belum ditimbun sama sekali dan lahan timbunan dari aktivitas bukong itu dibuang ke kawasan reklamasi pemerataan.

“Hasil cek dilapangan memang alber dan mesinnya sudah di angkat tapi galian belum ditimbun, dan timbunan pembuangan itu masih di atas lahan relokasi pemerataan,” kata Rusli kepada wartawan, Selasa (24/10) sore.

Ia menambahkan, lahan galian milik Bukong itu memang tidak masuk lahan pemerataan akan tetapi galian itu tidak kantongi surat perintah kerja (SPK) dari PT. Timah.

“Sampai sekarang belum ada SPK nya, dan telah beroperasi sekitar 1 bulanan,” ujarnya.

Selain itu, Bukong ada meminta SPK diterbitkan, tetapi pihaknya tidak berani memberikan SPK ke Bukong dikarenakan kawasan itu masuk lahan relokasi pemerataan.

“Kami tidak berani memberi SPK ke bukong karena sudah masuk kawasan pemerataan relokasi,” tukasnya.