Oleh : Nopraanda Putra
PENUTUK, LASPELA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) lakukan roadshow ke Pemerintah Desa dan Aparatur Desa se Kecamatan Lepar Pongok dalam rangka mensosialisasikan aturan dan larangan kampanye pada Pemilihan Umun (Pemilu) Tahun 2019, Senin (22/10).
Pelaksanaan kegiatan roadshow ke Pemerintah Desa (Pemdes) dan Aparatur Desa merupakan salah bentuk upaya pencegahan dalam memiminimalisir potensi pelanggaraan pemilu yang dilakukan oleh aparatur desa. Kegiatan tersebut dihadiri Camat Lepar Pongok, Kapolsek Lepar Pongok, dan seluruh unsur pemerintah desa, mulai dari Kades, Perangkat Desa, dan pengurus RT/RW se Kecamtan Lepar Pongok.
Camat Lepar Pongok, Dodi Kusuma, S.STP saat membuka kegiatan, menyampaikan roadshow ke Pemdes dan Aparatur Desa se Kecamatan Lepar Pongok perlunya pera serta tanggung jawab segala komponen masyarakat, agar suksesnya pesta demokrasi Pemilu 2019 dan berjalan kondusif.
“Bahwa suksesnya pelaksanaan Pemilu tahun 2019 bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu saja, melainkan menjadi tanggung jawabnl kita bersama, terutama dalam hal mengawasi proses penyelenggaraan Pemilu nantinya,” tukasnya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa pihaknya sudah koordinasi dengan RT /RW setempat guna perbaiki administrasi kependudukan yang meninggal dunia untuk segera membuat surat kematian.
“Kami sudah mengintruksikan kepada pengurus RT/RW untuk memperbaiki sistem administrasi kependudukan terutama untuk segera mendata masyarakat yang meninggal dunia dan membuat surat kematian, agar data pemilih ke depan valid dan terhindar dari data anomali dan ganda,” tandasnya.
Ketua Bawaslu Bangka Selatan, Sahirin menjelaskan bahwa kegiatan roadshow ke Pemdes dan Aparatur Desa merupakan kegiatan perdana dan satu-satunya dilakukan di Bangka Belitung.
“Roadshow ini kami lakukan, jangan sampai Bapak/ibu Perangkat Desa terlibat dalam pelanggaraan pemilu, karena apabila adanya temuan, bawaslu harus menindaklanjutinya,” ungkap Sahirin.
Melalui kegiatan, lanjutnya tidak hanya mempererat tali silaturahmi, melainkan untuk memberikan pemahaman kepada Bapak/ibu Perangkat Desa mengenai larangan berkampanye, sesuai dengan amanat UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan persoalan larangan kampanye bagi perangkat desa/aparatur desa, masih banyak persoalan pelanggaran pemilu yang berpotensi akan terjadinya pada Pemilu Tahun 2019, terutama pada persoalan money politic.
“Money Politik saat ini, masih mnjadi persoalan utama dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, kita tidak ingin money politic menjadi salah satu budaya yang nantinya akan berdampak pada generasi yang mendatang pada saat mereka akan mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, jadi budaya money politic harus kita hilangkan,” jelas Sahirin.
Ia menjaskan, sesuai dengan PKPU No. 23 Tahun 2018, berkaitan dengan penyebarahan bahan kampanye, ada beberapa bahan kampanye yang boleh diterima oleh masyarakat antara lainnya adalah selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis.
“Jadi hal saya sebutkan diatas adalah bahan kampannye yang boleh di bagikan, dan nominal setiap item tersebut tidak boleh melebih dari 60 Ribu,” tegasnya.
Kegiatan ini sudah mulai berjalan dan akan dilaksanakan di beberapa desa di kecamatan Toboali, Air Gegas, Payung, Pulau Besar, Pongok, Simpang Rimba, dan Tukak Sadai.