Oleh : Nopraanda Putra
TOBOALI, LASPELA – Kunci alat berat jenis ekscavator (PC) milik Bukong warga Simpang Ampera, Toboali yang disita oleh Satuan Pol PP Bangka Selatan (Basel), Rabu (19/10) kemarin telah dikembalikan ke tuannya. Dan itu dibenarkan oleh Kasat Pol PP Basel, Saut Ritonga.
Saut mengatakan, dikembalikan kunci PC itu karena Bukong sudah memenuhi syarat yang diajukan Sat Pol PP, bahwa untuk mengambil kunci PC, Bukong harus menutupi kembali galiannya dan mengangkat peralatan tambangnya di lokasi tersebut.
“Sudah bro, lubang galian sudah ditutup dan seluruh peralatan TI juga sudah diangkat dari tempat itu,” kata Saut kepada wartawan melalui Whatsapp , Sabtu (20/10) sore seraya menambahkan pengembalian kunci diberikan, Sabtu (20/10) pagi di Toboali.
Untuk sanksi tegas kepada Bukong, jelas Saut belum dijalankan, karena PC tersebut menurutnya belum beraktivitas dan masih tahap persiapan.
“Sanksinya, agar lobang yang ia gali ditutup kembali dan semua alat TI diangkut dari lokasi itu,”ungkapnya.
Sedangkan untuk sanksi pelanggaran lainnya ia menambahkan belum diterapkan. “Tidak ada, Ia belum sempat beroperasi, masih persiapan,” ujarnya.
Akan tetapi, ia menegaskan apabila ditemukan pelanggaran hukum di lain waktu, pihaknya akan mengamankan unit PC dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.
“Jika ditemukan pelanggaran hukum menyangkut pidana dan perdata, Pol PP akan bekerjasama dengan Kepolisian untuk menanganinya sesuai ketentuan hukum berlaku,” tukasnya.
Namun, lanjut dia bila ditemukan pelanggaran Perda, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada Bukong maupun kepada pemilik PC lainnya yang beroperasi di wilayah Basel.
“Namun apabila sifatnya pelanggaran Perda saja maka kita lakukan penertiban dalam rangka memelihara ketentraman masyarakat,” tuturnya.
Menurutnya, Sat Pol PP Basel akan bertindak sesuai tutunan yang mendasar tupoksinya. “Tindakan Pol PP sesuai tupoksi adalah non- yudisial,” tandasnya.