Kangkangi Perda, Kunci PC milik Bukong Disita Sat Pol PP Basel

Oleh : Nopraanda Putra

TOBOALI, LASPELA – Alat berat jenis eksavator (PC) yang beroperasi di belakang kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bangka Selatan.

Diketahui Sat Pol PP Basel telah menyita kunci kontak PC milik Bukong, warga Simpang Ampera Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Penyitaan PC milik Bukong oleh Sat Pol PP Basel bukan tanpa alasan, karena PC miliknya kedapatan melakukan aktivitas tambang inkonvesial (TI) ilegal di seputaran belakang kantor Bupati Basel yang sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) karena beroperasi di lahan milik Pemkab Basel.

Kasat Pol PP Bangka Selatan, Saut Ritonga mengatakan penyitaan kunci PC tersebut berawal adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktifitas TI ilegal di area belakang kantor Bupati Basel.

“Itukan awalnya ada laporan masyarakat bahwa ada pembukaan tambang ilegal oleh pak Bukong . Terus kita datangi kita cek ternyata benar alat berat nya sedang bekerja disitu lalu kami amankan dengan menyita kunci PC nya,” ujar Saut disela menghadiri jamuan peserta Wonderfull Sail To Indonesia (WSTI) di Pelabuhan Sadai, Jumat (19/10).

Dari informasi tersebut, pihak Sat Pol PP bergegas turun ke lokasi dimaksud, untuk mengcroscek informasi masyarakat tersebut. Dan setiba dilokasi Saut dan personilnya mendapati PC milik Bukong tersebut sedang beraktivitas.

Ia menuturkan, sampai saat ini kunci kontak eksavator (PC) milik Bukong, masih ditahan pihak nya. Menurutnya penertiban tersebut dilakukan saat menggelar Razia, Rabu (19/10) kemarin. Sampai saat ini PC tersebut masih berada di area tambang.

“Untuk kunci alat beratnya masih di kami. Kunci itu kami amankan waktu razia Rabu kemarin. Untuk alat berat masih ada di situ (lokasi-red),” tuturnya.

Ia juga mengimbau, Bukong untuk segera menghentikan aktifitas penambangan di lokasi tersebut dan juga meminta Bukong kembali menimbun bekas galian tambang yang telah dilakukannya itu.

“Secara lisan sudah saya laporkan kepada Kapolsek, artinya kunci memang masih ditangan kita. Itu akan kami kembalikan apabila yang bersangkutan bersedia memenuhi permintaan kita,” imbaunya.

“Permintaan kami agar Bukong menghentikan aktifitas tambang ditempat itu. Kemudian Lubang yang sudah dia gali itu ditutup kembali,” lanjut Saut.