BNN Babel bersama Bea Cukai Berhasil Ringkus 4 Tersangka yang Kedapatan Menyimpan Narkoba 200 Gram

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan empat orang tersangka yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 200 gram.

Dalam hal ini BNN Provinsi Bangka Belitung bekerjasama dengan Bea Cukai dan Aviation Security (Avsec) Bandara Depati Amir Pangkalpinang berhasil menangkap empat tersangka yang kedapatan menyimpan narkoba. Adapun empat tersangka ini berinisial UA (47) warga Banda Aceh, AF (24) warga Aceh Timur, S (47) warga kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan, dan RF (23) warga Gerunggang Pangkalpinang. Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 1,2 kilogram sabu-sabu dalam kemasan senilai Rp 1,2 miliar.

Kepala BNN Prov Babel, Brigjen Pol Nanang Hadiyanto didampingi Kabid Berantas BNN Prov Babel, AKBP Noer Iswanto mengatakan UA & AF berhasil diringkus pada Jumat (12/10/2018) sekitar pukul 15.00 WIB di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, adapun informasi ini bermula dari laporan masyarakat.

“Pelaku ini mencurigakan dan setelah diperiksa menggunakan mesin X-Ray dan alat rontgen akhirnya kita berhasil ditemukan sabu,” kata Nanang saat konferensi pers, di Kantor BNN Babel, Jumat (19/10/2018)

Lebih lanjut, Nanang menyebutkan dimana narkotika tersebut disimpan oleh dua pelaku dengan cara dimasukan ke dalam lubang anus. Dan masing-masing pelaku setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan alat rontgen di klinik Prodia, Pangkalpinang.

“Barang tersebut disimpan di dalam tubuh para pelaku yakni dengan cara dimasukan ke lobang anus mereka yang dibungkus dalam kemasan plastik,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Nasrul Fatah menyampaikan pihaknya sangat mengapresiasu kepada penegak hukum khususnya di Bangka Belitung ini dalam upaya pemberantasan terhadap kasus narkoba yang selama ini terjadi di Babel.

“Kita berharap sinergitas ini terus berjalan dengan baik. Saling bergandengan tangan dalam mengungkapkan kejatahan narkoba ini, sehingga kita bisa menyelamatkan generasi penerus bangka yang jauh dari bahaya narkoba,” ucapnya.

Disisi lain, Kabid Pemberantasan BNNP Babel AKBP Noer Wisnato mengatakan, meski penangkapan para tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda namun diduga masih merupakan jaringan yang sama.

“Untuk tersangka UA dan AF dari hasil penangkapan ini, kita berhasil menyita barang bukti dari tersagka UA berupa 2 bungkus narkotika jenis shabu seberat 100 gram dengan masing-masing bungkus 50 gram. Serta barang bukti dari tersangka AF yakni narkotika 2 bungkus jenis shabu seberat 100 gram dengan masing-masing bungkus 50 gram,” tuturnya.

Noer menyebutkan atas perbuatannya, kedua tersangka (UA dan AF) diancam dengan Pasal 112 ayat (2) subsider pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terberat yakni pidana penjara seumur hidup.

“Selain barang bukti berupa sabu, petugas pun berhasil mengamankan barang bukti lainnya dari tangan para pelaku tersebut, dan hingga kini dua pelaku mesti mendekam di sel tahanan BNN Prov Babel guna menunggu proses tindakan hukum selanjutnya,” ungkapnya.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni S dan RF masing-masing diamankan di dua tempat berbeda dimana tersangka S ditangkap di seputaran jalan Alexander 1 Bukit Intan dan RF ditangkap di Kelurahan Bukit Sari Gerunggang, Pangkalpinang. Dimana dari hasil penangkapan tersebut berhasil disita barang bukti dari RF berupa 5 (lima) bungkus narkotika jenis shabu seberat 500 gram dibungkus kemasan almunium yang disimpan di dalam kotak susu.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka (RF dan S) diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terberat yakni hukuman mati,” tutupnya. (Wa)