Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan akan memberikan tindakan tegas kepada ‘Pertamini’ atau temoat usaha penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran dengan sistem digital.
“Namun sebelum kita mengambil tindakan tegas ini, kita akan melakukan sosialisasi terlebih dulu sebulan. Bulan kedua mulai razia, tapi perangkat kita harus siap,” kata Erzaldi usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah Pengusaha SPBU/SPBBE se-Babel, di Ruang Pantai Pasir Padi Lantai III Kantor Gubernur, Rabu (17/10/2018).
Pasalnya, oleh Pertamina bahwa ‘Pertamini’ ini dinyatakan ilegal karena usaha yang dijalankan tidak melalui uji tera untuk memastikan akurasi takaran BBM, juga tidak memenuhi standar keamanan (safety).
Untuk itu, Erzaldi menyampaikam bahwa dalam melayani suplay BBM ke daerah pelosok, pihaknya meminta Pertamina memberikan kemudahan bagi BumDes (Badan usaha milik Desa) yang ingin membuka APMS (agen premium dan minyak solar).
“Saya tegaskan tidak ada namanya pertamini, Kalaupun ada daerah tertentu misalnya di Tempilang, Penagan, Simpang Rimba, saya minta Pertamina mengizinkan kepada siapa yang mau membuka APMS, bisa juga melalui BumDes. Tolong Pertamina mudahkan, karena harga bensin disana sampai Rp15 ribu/liter,” ungkap Erzaldi.
Menanggapi hal tersebut, Sales Eksekutif Riteil Pertamina Wilayah Babel, Deni Nugraha mengatakan, bahwa keberadaan SPBU mini atau familiar disebut ‘Pertamini’ ilegal karena tidak memiliki izin.
“Pertamini itu sendiri bukan produk kami, kami batas akhirnya di SPBU, APMS, dan SPN. Dan untuk Pertamini sendiri ranahnya di luar kami, kami selaku regulator tidak mempunyai regulasi mengeluarkan izin kepada Pertamini,” tutup Deni. (Wa)