*Andi Budi Yulianto : Kabupaten Bangka Barat Paling Banyak
Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan temuan sedikit banyaknya ada 671 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan KPU.
“Kita dapatkan temuan 671 APK melanggar aturan KPU yang mana terpasang di seluruh wilayah Bangka Belitung,” kata Divisi Pengawasan Humas Hubal Bawaslu Babel, Andi Budi Yulianto saat mengisi kegiatan rapat evaluasi dengan stakeholder dengan tema ” Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2019,” di Hotel Bangka City, Senin (15/10/2018).
Ia menyampaikan adapun temuan 671 APK ini berbentuk baliho dan spanduk calon anggota DPD RI, DPR RI dan DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi Bangka Belitung yang tersebar diseluruh wilayah.
“Yang mana mestinya untuk APK ini sifatnya difasilitasi KPU. Dan partai politik hanya menambah kekurangannya saja dengan jumlah yang telah ditentukan oleh KPU sendiri,” ujarnya.
Andi menyebutkan dari tujuh Kabupaten/Kota yang ada di Bangka Belitung, untuk APK ini paling banyak ditemukan di Kabupaten Bangka. Dimana pelanggaran dengan unsur pencitraan diri secara kumulatif seperti mencantumkan foto dan nomor urut pasangan calon.
Leave a Reply