Bawaslu Babel Temukan 671 APK yang Melanggar Aturan KPU

*Andi Budi Yulianto : Kabupaten Bangka Barat Paling Banyak

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan temuan sedikit banyaknya ada 671 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan KPU.

“Kita dapatkan temuan 671 APK melanggar aturan KPU yang mana terpasang di seluruh wilayah Bangka Belitung,” kata Divisi Pengawasan Humas Hubal Bawaslu Babel, Andi Budi Yulianto saat mengisi kegiatan rapat evaluasi dengan stakeholder dengan tema ” Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2019,” di Hotel Bangka City, Senin (15/10/2018).

Ia menyampaikan adapun temuan 671 APK ini berbentuk baliho dan spanduk calon anggota DPD RI, DPR RI dan DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi Bangka Belitung yang tersebar diseluruh wilayah.

“Yang mana mestinya untuk APK ini sifatnya difasilitasi KPU. Dan partai politik hanya menambah kekurangannya saja dengan jumlah yang telah ditentukan oleh KPU sendiri,” ujarnya.

Andi menyebutkan dari tujuh Kabupaten/Kota yang ada di Bangka Belitung, untuk APK ini paling banyak ditemukan di Kabupaten Bangka. Dimana pelanggaran dengan unsur pencitraan diri secara kumulatif seperti mencantumkan foto dan nomor urut pasangan calon.

“Karena hanya KPU yang boleh menentukan kapan APK ini boleh untuk dipasang. Maka bagi mereka yang sudah melanggar maka akan kita beri teguran secara lisan dan APK yang sudah terpasang akan segera kita tertibkan bersama dengan Satpol PP,” tegasnya.

Andi menjelaskan akan tetapi sebelumnya Bawaslu Babel akan menyurati parpol terkait yang sudah melanggar aturan. Tentu pihaknya bekerjasama dengan Bawaslu kabupaten/kota dan Satpol PP untuk menertibkan 671 APK tersebut.

“Sampai sejauh ini kita sudah lakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota agar segera untuk melakukan penertiban APK ini, karena sudah melanggar peraturan kampanye,” terangnya.

Ia menambahkan untuk titik pemasangab APK nantinya langsung ditentukan oleh KPU Babel. Dimana KPU Babel memfasilitasi APK dalam bentuk baliho saja. Sedangkan untuk KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi spanduk dan baliho.

“Adapun tempat yang dilarang dalam pemasangan APK ini seperti tempat pendidikan, tempat ibadah serta gedung pemerintah. Dan sepanjang jalan protokol tidak sembarangan karena sesuai dengan Perda yang sudah diatur,” tutupnya. (Wa)