Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bangka Belitung, Elfiyena mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya menerbitkan NIK dan sertifikat NIK guna menertibkan koperasi.
“Pemberian NIK dan sertifikat ini dilakukan sebagai upaya dalam melakukan rehabilitasi koperasi demi meningkatkan kepercayaan masyarakat. Serta memudahkan pelayanan kebutuhan informasi tentang kualitas dan kemampuan koperasi, dan menghasilkan yang koperasi berkualitas,”
ujarnya kepada negerilaskarpelangi.com, Kamis (11/10/2018).
Ia menyampaikan pemberian sertifikat NIK ini bertujuan untuk mengindentifikasi kesehatan usaha dan kepatuhan koperasi dalam melaksanakan nilai dan prinsip koperasi serta memudahkan monitoring, evaluasi dan pengembangan koperasi secara terarah dan tepat sasaran melalui program peningkatan daya saing maupun penguatan kelembagaan koperasi.
“Pemberian sertifikat NIK tidak memberatkan koperasi. Namun untuk mengindentifikasi kesehatan koperasi. Pemberian ini sekaligus mendorong terwujudnya kerja sama antar koperasi maupun dengan badan usaha lainnya dengan prinsip saling memperkuat dan menguntungkan,” jelasnya.
Elfiyena menyebutkan sertifikat NIK yang diberikan kepada koperasi berfungsi memberikan kepastian keberadaan koperasi secara legal sebagai badan hukum dan memastikan koperasi masih aktif secara kelembagaan maupun usaha.
“Disamping itu juga sertifikat NIk dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan para pihak yang bermitra terhadap koperasinya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ia menuturkan adapun kegunaan dari sertifikat NIK diantaranya klasifikasi koperasi berdasarkan jenis dan skala usaha koperasi, pemeringkatan koperasi berdasarkan kesehatan usaha dan kepatuhan terhadap nilai dan prinsip koperasi, pemberian rekomendasi atas usulan program-program pemerintah dan daerah sesuai dengan klasifikasi dan peringkat koperasi.
“Selain itu, NIK juga merupakan persyaratan dalam mengakses program dana bergulir bagi koperasi atau pengajuan permohonan kredit perbankan dan lembaga non bank, permohonan penjaminan kredit, permohonan keikutsertaan dalam pameran dan promosi dagang serta kegunaan lain yang memerlukan kepastian keberadaan koperasi dari segi legalitas badan hukum dan usahanya,” terangnya.
Elfiyena menambahkan untuk pendataan koperasi sudah dilakukan secara online. Dimana koperasi saat ini sudah bisa melaporkan hasil RAT secara langsung ke dalam online data system (ODS). Pelaporan secara online untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat NIK.
“Setiap koperasi dapat mengajukan permohonan sertifikat NIK dengan cara online. Permohonan dengan cara online dapat dilakukan melalui portal www.nik.depkop.go.id. dengan satu koperasi satu user,” tutup Elfiyena. (Wa)