Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang melaporkan korupsi, sebagai upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah daerah itu.
“Penghargaan kepada pelapor korupsi ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan, pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Gubernur Babel, Erzaldi Rosman kepada negerilaskarpelangi.com, Rabu (10/10/2018).
Ia menyampaikan tentunya pemberian penghargaan ini pihaknya untuk mendukung Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah tentang penghargaan dan bonus untuk pelapor korupsi.
“Sehingga dengan adanya peraturan ini, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi maksimal Rp200 juta,” ucapnya.
“Tentu ini sangat bagus dan mendukung Presiden guna memberikan penghargaan dan bonus kepada pelapor korupsi,” tambah Erzaldi.
Namun demikian, Erzaldi menyebutkan peraturan pemerintah ini tidak dijadikan untuk menjebak seseorang. Misalnya ada oknum masyarakat menjebak salah seorang target tindak pidana korupsi untuk mendapatkan penghargaan pemerintah tersebut.
“Saya minta kepada masyarakat untuk peraturan ini jangan dijadikan untuk berbuat tidak benar, misalnya menjebak, memfitnah seseorang untuk mendapatkan bonus yang dijanjikan pemerintah tersebut,” pinta Erzaldi. (Wa)