SUNGAILIAT, LASPELA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Belitung mengingatkan para kades dan perangkat desa untuk bersikap netral dan tidak mendorong masyarakat untuk memilih salah satu calon dalam pemilu 2019 mendatang.
“Sudah tertera dalam peraturan dan UU jika Perangkat desa memang di larang untuk ikut terlalu jauh dalam pemilu apalagi ikut berkampanye. Karena sudah jelas perangkat desa ini tugasnya hanya sebagai penyelenggara pemerintahan,” ujar Edi Irawan ketua Bawaslu Babel, di warkop Tung Tau, Selasa (09/210/2018).
Peringatan Bawaslu ini sebagai upaya pengawasan terkait laporan dugaan telah terjadi pertemuan salah satu calon anggota DPD RI berinisial AF dengan beberapa kades di kabupaten Bangka beberapa waktu lalu.
Untuk itu, kata Edi pada prinsipnya Bawaslu Babel hanya melakukan pendampingan terhadap Bawaslu Bangka terkait pertemuan tersebut.
“Yang akan menindaklanjutinya adalah Bawaslu Bangka, makanya kami datang kesini (Bangka),”tukasnya.
Dalam menindaklanjuti permasalahan tersebut, pihak Bawaslu mengedepankan prinsip keadilan dan kehati-hatian terkait dengan aturan perundang-undangan.
“Prinsipnya semua harus didasarkan aturan perundang-undangan, dalam tindakan ataupun klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bangka tetap mengedepankan prinsip keadilan,” terang Edi.
“Jika nanti memang ada ditemui yang melakukan politik praktis, maka bisa dilakukan tindak pidana dengan ancaman 3 tahun penjara,” terangnya lagi.
Untuk itu, pihak Bawaslu sangat mewanti-wanti aparatur desa jangan sampai melakukan tindakan yang justru akan merugikan dirinya sendiri.
Bawaslu juga meminta Bupati untuk melakukan pembinaan kepada kades agar mengedepankan aturan dan tidak menjadi pelanggar terhadap aturan itu sendiri.
“untuk keamananan dan kenyamanan penyelenggaraan pemilu 2019 akan tetap kami awasi dengan ketat, kita juga meminta Bupati mengkoordinasikan kades agar mencegah dari hal yang dilarang untuk acara pemilu 2019 ini,” tandasnya.(ovi)