KPK Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi ke ASN Pemkot Pangkalpinang

PANGKALPINANG, LASPELA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi Pengendalian Gratifikasi ke ASN Pemerintah Kota Pangkalpinang, bertempat di gedung OR kantor Walikota Pangkalpinang, Jumat (5/10/2018).

Syarief Hidayat selaku Direktur Gratifikasi KPK mengungkapkan kegiatan sosialisasi ini merupakan tindakan untuk memberikan informasi gratifikasi yang merupakan pintu masuk dapat terjadinya korupsi.

“Kegiatan ini merupakan suatu upaya memberikan informasi, untuk mengendalikan gratifikasi yang merupakan akar dari terjadinya korupsi,” ungkapnya.

Ia menuturkan, kegiatan sosialisasi ini juga merupakan suatu upaya kecil yang di lakukan KPK untuk pencegahan korupsi.

“Sosialisasi ini pun bertujuan juga untuk merubah pola pikir masyarakat menjadi anti gratifikasi, karena memang belum tumbuhnya budaya anti gratifikasi,” terangnya.

“Apapun yang kita lakukan, jika budaya anti gratifikasi belum tumbuh itu tidak akan ada dampaknya, itu lah yang menjadi tujuan kami, bagaimana kami menumbuhkan budaya anti gratifikasi, karena memang budaya ini belum tumbuh sama sekali,” terangnya lagi.

Dalam upaya ini kata Syarif upaya yang dilakukan KPK adalah dengan pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang merupakan tangan KPK untuk mengurus, melaporkan adanya kegiatan gratifikasi di wilayah masing-masing.

“di Pangkalpinang sendiri, UPG telah terbentuk sejak April 2018 namun belum berjalan maksimal, namun kedepan KPK akan membantu dalam pendampingan untuk UPG kota Pangkalpinang. Kami juga akan evaluasi dan kami optimis UPG akan berhasil,” ungkapnya.

Sementara itu Suryo Subandrio selaku staf ahli bidang perekonomian dan pembangunan mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pangkalpinang, dalam kata sambutannya menyebutkan contoh-contoh dari Gratifikasi.

“Contoh dalam Gratifikasi bisa meliputi penerimaan berupa uang, barang, pemberian diskon, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya, baik yang di terima di dalam maupun luar negeri,”sebutnya.

Ia menjelaskan, siapapun yang telah terbiasa menerima gratifikasi lambat laun pasti akan terjerumus ke dalam korupsi.

“Gratifikasi pada dasarnya merupakan suap terselubung, apapun kondisi negara, yang telah biasa menerima gratifikasi lama kelamaan dapat terjerumus untuk melakukan korupsi, seperti suap, pemerasan dan jenis korupsi lainnya,” jelasnya.

Dia juga meminta ASN pemkot dapat mengikuti sosialisasi dengan sebaiknya sehingga mendapatkan ilmu dan terlepas dari budaya gratifikasi.

Ia juga berharap pegawai di dalam lingkungan pemkot Pangkalpinang, dapat menjadi motivasi menolak gratifikasi. (dnd)