Oleh : Nopraanda Putra
TOBOALI, LASPELA – Dengan direncanakannya pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) di Desa Jeriji Kecamatan Toboali Bangka Selatan (Basel) yang menuai polemik di kalangan masyarakat Desa Jeriji, DPRD Kabupaten Basel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi DPRD Basel, Kamis (4/10) dengan mengundang pihak-pihak yang berwenang diantaranya Kades Jeriji, Perwakilan BPD Jeriji, Perwakilan Bumdes Jeriji, perwakilan warga Jeriji yang pro dan perwakilan warga Jeriji yang kontra dan juga Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Basel, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Perdagangan Basel dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Basel.
Dalam RDP tersebut dihadiri Ketua DPRD Basel H. Sipioni H. Sarian, Wakil Ketua DPRD Basel H. Ansyori Norman dan Wakil Ketua DPRD Basel Samsul Bahri, Kajari Basel Safrianto Zuriat Putra, SH,MH, Kapolres Basel diwakili Kasat Intel AKP. Supriyanto, Kapolsek Toboali AKP. Faisal Fatsey, Perwakilan Komisi di DPRD Basel, Tokoh agama dan masyarakat Basel H.Keling.
Bertindak selaku Pimpinan Rapat Wakil Ketua DPRD Basel Samsul Bahri memberikan kesempatan kepada pihak yang pro dan kontra, Kades Jeriji, dan BPD Jeriji untuk menjelaskan terkait kisruh rencana pembangunan pabrik kelapa sawit di Desa Jeriji.
Tak hanya itu, Pimpinan rapat juga memberikan penjelasan kepada Dinas-Dinas terkait yang mewakili untuk menjelaskan regulasi tentang investasi daerah sesuai tupoksinya masing-masing.
Menurut Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Basel, Suhadi mengatakan pembangunan pabrik sawit di Basel sangat dibutuhkan mengingat saat ini pabrik baru satu sementara TBS dari petani sudah sangat membludak. Apalagi saat ini kebun sawit di Basel sudah mencapai 30.000 Hektar yang tersebar di Basel.
“Dengan Kondisi harga dan Jumlah kebun sawit yang ada saat ini, pabrik sangat dibutuhkan. Makanya kami mengundang investor untuk membangun pabrik di Basel sebagai salah satu upaya mengatasi keluhan petani sawit dan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan kebetulan titik yang cocok setelah dilakukan survey ternyata di desa Jeriji Kecamatan Toboali,” Jelas Suhadi.
Sedangkan, Kepala Dinas Penanaman Modal, Perijinan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan perdagangan Basel, Muhamad mengungkapkan berdasarakan Permendagri terbaru tentang penanaman modal aturan Ijin HO (Gangguan) dengan meminta tanda tangan persetujuan warga sekitar sudah dihilangkan. Oleh karena itu, menurutnya untuk berinvestasi di lahan negara diwilayah NKRI tidak diperlukan lagi tanda tangan persetujuan warga sekitar, cukup diwakili oleh Kades dan BPD.
“Pemerintah saat ini memberikan kemudahan investasi di seluruh wilayah NKRI, makanya keluar Permendagri terbaru yang menyebutkan tidak ada lagi ijin HO yang membututuhkan tanda tangan warga bagi investasi di lahan negara. Pengumpulan tanda tangan setuju atau tidak setuju dalam pembangunan pabrik kelapa sawit itu di desa Jeriji itu tidak perlu, karena bertentangan dengan aturan yang ada. Tanpa tanda tangan, Investor juga bisa masuk selama mengikuti regulasi yang ada,” tukas Muhammad.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Basel, Beni Supratama juga menjelaskan kewenengan untuk mengatur desa ada di tangan Kades dan BPD melalui musyawarah desa sesuai dengan UU Desa no 6 Tahun 2014.
“Dalam undang-undang desa itu kan sudah dijelaskan bahwa yang mengatur desa itu adalah Kepala Desa dan BPD melalaui keputusan musyawarah desa yang dihadiri oleh perwakilan unsur masyarakat,” ujar Beni.
Senada dikatakan Kepala Kajari Basel Safrianto Zuriat SH, pengumpulan angket untuk meminta tanda tangan warga yang setuju dan menolak tidak diperlukan karena tidak ada aturan yang mengatur hal tersebut.
“Keputusan tertinggi di desa itu sesuai aturan adalah musyawarah desa yang diadakan oleh BPD dan Pemdes bersama unsur masyarakat lainnya yang ditunjuk oleh kepala desa. Semestinya kita mendukung orang mau berinvestasi di Basel. Karena tidak mudah untuk mencari investor masuk, apalagi sampai ke desa. Saya sudah sering pindah-pindah tugas, jadi daerah yang maju itu daerah yang banyak investor apalagi pembangunan pabrik ini kan memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya masyarakat Jeriji dan Masyarakat Basel umumnya,” kata Safrianto.
Sementara itu pimpinan rapat Samsul Bahri, menyimpulkan hasil RDP tidak lagi mengacu pada angket. Sebab kedua belah pihak sepakat tidak lagi menjadikan angket sebagai dasar persetujuan pembangunan pabrik tersebut. Namun harus sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada.
“Jadi ini kembali ke pemerintah daerah. Angket sudah di tarik dan bukan lagi jadi acuan kedua belah pihak. Cuma prakteknya harus sesuai regulasi,” tegas Samsul
Setelah mendengarkan Penjelasan, saran dan masukan dari berbagai pihak dalam RDP DPRD Basel terkait kisruh pembangunan PKS di Desa Jeriji, menyimpulkan pembangunan PKS di Desa Jeriji tetap dilanjutkan sesuai dengan aturan yang ada dan tidak lagi mengacu kepada angket tanda tangan. Dan Sumadi selaku juru bicara warga yang kontra dan meminta hasil RDP tersebut disampaikan kepada masyarakat untuk diketahui.