MUNTOK, LASPELA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengadakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. Acara digelar di Gedung Graha Aparatur Pemkab Bangka Barat di Desa Daya Baru, Muntok, Rabu ( 3/10/2018 ) pagi.
Hadir dalam kesempatan ini, Bupati Bangka Barat H. Parhan Ali, Wakil Bupati Markus, SH, Asisten, Staff Ahli, Kepala OPD dan ASN dilingkungan Pemkab Bangka Barat.
Direktorat Gratifikasi Kedeputian Pencegahaan KPK, Andi Purwana selaku narasumber menjelaskan secara rinci pengertian gratifikasi, gratifikasi yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan, termasuk tindakan pencegahan dan penindakan.
” Jadi ini kan programnya KPK terkait pemberantasan korupsi. Ini memang harus dilakukan disemua kabupaten/kota diseluruh Indonesia. Cuman kan kita juga harus menyesuaikan dengan SDM KPK. Sekarang di Bangka Barat, besok Bangka Tengah, nanti Pangkalpinang. Jadi bisa tahun ini nanti kan berlanjut,” tuturnya kepada wartawan usai acara di Graha Aparatur.
Andi menegaskan, sosialisasi pengendalian gratifikasi ini sangat penting, karena gratifikasi merupakan akar tindak pidana korupsi.
” Gratifikasi ini kan baru ada tahun 2001, masih banyak yang belum paham apa itu gratifikasi. Kalau penyuapan, pada paham lah. Gratifikasi itu seperti apa, makanya pencegahan harus dilakukan,” tandasnya.
Dilain pihak, Bupati Bangka Barat H. Parhan Ali dalam sambutannya mengatakan, saat ini Pemkab Bangka Barat telah menandatangani komitmen untuk mencegah terjadinya korupsi dan telah membuat regulasi, terkait dengan gratifikasi yaitu, Peraturan Bupati ( Perbup ) Bangka Barat Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
Parhan menjelaskan, dalam peraturan tersebut mengamanatkan untuk membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi, yang merupakan perpanjangan tangan dari KPK dalam hal pusat informasi gratifikasi dalam hal pusat informasi gratifikasi, dan berperan sebagi unit yang memberikan masukan kepada Kepala Daerah, untuk memperbaiki area yang rawan gratifikasi atau korupsi.
” Oleh karena itu, kepada Pegawai Negeri di Pemkab Bangka Barat saya perintahkan untuk mengikuti sosialisasi ini dengan baik, serta menyimak, mengerti, memahami dan melaksanakan terkait pencegahan korupsi, terutama mengenai gratifikasi,” pesan Parhan. ( SK )