KPK : Praktik Gratifikasi Bisa Dilaporkan dengan Mudah

MUNTOK, LASPELA – Praktik gratifikasi dalam pelayanan publik terkadang masih sering terjadi dilingkungan Pemerintah Daerah. Masyarakat yang mengalami hal tersebut hanya bisa pasrah tanpa tahu harus mengadu kemana.

Direktorat Gratifikasi Kedeputian Pencegahaan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Andi Purwana mengatakan, masyarakat tidak perlu bingung untuk melapor jika menemukan praktik gratifikasi.

” Jadi gini, KPK itu punya yang namanya Pengaduan Masyarakat di Jakarta. Kalau masyarakat menemukan hal seperti itu boleh diadukan dikirimkan aduannya, nanti ada Tim Pengaduan Masyarakat yang akan menilai, apakah ini memang masuk gratifikasi yang harus ditangani secara pidana atau secara pencegahan,” jelas Andi Purwana usai Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemkab Bangka Barat tahun 2018 di Gedung Graha Aparatur, Muntok, Rabu ( 3/10/2018 ).

Lapornya jelas Andi, bisa dikirim lewat email, [email protected]. Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses website KPK, www.kpk.go.id, dan masuk ke Whistleblower’s System (KWS) yang tersedia di web KPK.

” Nanti KPK akan menyurati bagian mana yang masih sering terjadi gratifikasi, dibenerin dong, kalau secara pencegahan. Tapi kalau secara penindakan, yah kalau memang dilanjutkan ke pidana yah akan dilanjutkan,” tandasnya.

Namun kata dia, pengaduan tentu saja harus dilengkapi dengan bukti – bukti yang kuat agar pengaduan yang disampaikan tidak menjadi fitnah.

” Ini yang susah nih, sebenarnya kalau mengadu ya mengadu aja, tapi harapannya mengadu itu kan dengan bukti, jangan jadi fitnah. Jadi yang akan ditindaklanjuti oleh teman – teman di KPK yang dilengkapi bukti,” pungkas Andi.( SK )