SUNGAILIAT, LASPELA – Saat ini Pemkab Bangka Meluncurkan program terbaru pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jika dulu harus menggunakan uang tunai. Kini pembayarannya cukup menggunakan sampah.
Pasti bingung, kok bisa ya? Tapi inilah fakta yang terjadi di masyarakat Bangka provinsi Bangka Belitung. Warga cukup mengumpulkan sampah pada bank induk sampah, lalu sistem akan mendebetkan uang penjualan sampah tersebut. Nah dengan tabungan itulah masyarakat bisa membayar PBB. Lebih mudah, bukan.
Program yang diberi nama Baypas (Bayar Pajak Pakai Sampah) ini satu-satunya program terbaru di pemerintah daerah Bangka dan sangat perlu diapresiasi.
Menurut Darius Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) kabupaten Bangka, program tersebut telah disetuji oleh Bupati Bangka Mulkan dan wakilnya Syahbudin. Saat ini kata Darius program tersebut dalam tahapan sosialisasi. Adapun kelurahan yang baru dikenalkan dengan program ini atau yang menjadi pilot project adalah kelurahan Srimenanti dan kelurahan Sungailiat.
“Tahun 2018 kebijakan untuk tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) akan dihapuskan, saya selaku kepala Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Mohon untuk bantuan kaling,RT, lurah dan camat menginformasikan kepada masyrakat,” tutur Darius saat acara sosialisasi program Baypas di Balai kelurahan Srimenanti, Selasa pagi (2/10/2018).
Menurut Darius sebagai wajib pajak tentu adalah sebuah keharusan untuk membayar pajak. Namun disisi lain masyarakat juga dihadapkan pada persoalan melemahnya ekonomi.
“Disinilah kami mengupayakan program memudahkan masyarakat membayar pajak. Kelurahan Srimenanti dan Sungailiat dijadikan pilot project karena dianggap sudah memiliki pengolahan dan pengelolaan sampah yang baik,” imbuhnya.(ovi)