banner 728x90

DPRD Babel Minta Satgas Tindak Tegas Perusahaan Sawit yang Membandel

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta kepada Satgas Pembinaan, Pengawas dan Pengendalian Usaha Perkebunan Kelapa Sawit (P3UPKS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk turun kelapangan menindak perusahaan-perusahaan yang membandel.

banner 325x300

Pasalnya setelah harga disepakati dalam Rapat antara Asosiasi Petani Sawit Indonesia (Apkasindo) Babel dengan perusahaan Kelapa Sawit dan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu Rp 1.028 per kilogram, pada Minggu (28/9/2018) lalu. Akan tetapi kenyataanya masih ada perusahaan yang tidak menghormati keputusan tersebut.

Sehingga hal ini yang mendorong puluhan petani sawit kembali memenuhi Ruang Badan Musyawarah untuk kembali mencari solusi atas membandelnya perusahaan-perusahaan yang tidak mau membeli sawit dari harga yang telah ditentukan, Rabu (2/10/2018).

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan perusahaan sawit yang membandel ini harus ada tindakan tegas dan komprehensif dari pemerintah. Bila tidak, mereka akan tetap tak mentaati aturan dan kepakatan yang ada.

“Untuk itu kami meminta Satgas harus turun kelapangan. Dan harus tegas kepada perusahaan yang membandel ini. Jika kita yang turun, action kita beda, tidak perlu peringatan, tapi langsung pencabutan izin, namun kita masih menghormati tahapan yang berlaku. Kita harus sama-sama komitmen mengawal permasalahan ini.” Ujarnya.

“Dan kita minta besok Satgas P3UPKS harus ada tindakan tegas, berikan sangsi ke mereka yang tak mau mengikuti aturannya,” lanjut Didit.

Didit di depan para petani menyampaikan bahwa DPRD Babel mengapresiasi kinerja dari dinas dan pihak terkait dalam upaya mengangkat harga TBS di kalangan petani khususnya petani sawit Bangka.

“Tapi disisi lain saya juga menyayangkan para perusahaan yang tidak menghormati keputusan harga tersebut dan masih membeli TBS dengan harga yang jauh lebih rendah dari yang ditetapkan, yaitu sekitar Rp 500 per kilpgram hingga Rp 450 per kilogram,” jelas Didit.

Didit menambahkan permasalahan petani sawit di Bangka Belitung tidak hanya persoalan provinsi saja. Akan tetapi, pemerintah kabupaten juga harus dilibatkan dalam penyelesaiannnya.

“Kita juga akan surati para Bupati. Tanggungjawab ini tidak hanya di provinsi saja, tapi kabupaten juga harus bertanggungjawab,” tutupnya.

Menanggapi hal tersebut Ketua Tim Satgas P3UPKS Babel, Yulizar mengatakan akan bertindak tegas dan turun ke lapangan guna meninjau perusahaan-perusahaan yang membandel tersebut. Karena menurutnya, perusahaan ini sudah beberapa kali diundang untuk membahas harga TBS namun tidak ada itikad baik untuk datang.

“Per 3 Oktober 2018 kami akan turun ke lapangan untuk mengevaluasi perusahaan-perusahaan ini, data sudah kami pegang, jika memang ada pelanggaran akan kami peringatkan, namun jika masih membandel, kami akan melibatkan Polda Babel, kebetulan dalam tim ini kami juga melibatkan mereka (Polda Babel-red),” sebutnya.

Ia menyebutkan hasil dari sidak nanti akan ditindaklanjuti. Bila memang pengusaha PKS tak mau mengikuti aturan maka akan diterapkan sangsi tegas. Mulai dari peringatan hingga pencabutan izin.

“Hasilnya nanti akan kita evaluasi dalam penetapan harga TBS. Kemudian menerbitkan pergub terbarunya yang mana akan ada punisment bagi yang melanggar,” tegas Yulizar.

Sementara itu perwakilan APKASINDO, Elfian menjelaskan berdasarkan pengamatan dari APKASINDO sendiri, harga TBS di kalangan petani pasca ditetapkannya harga Rp 1.028,- sudah berangsur naik, namun tidak signifikan, yakni berkisar antara Rp 400 sampai Rp 700. Tapi hadirnya perusahaan yang masih membeli dengan harga rendah ini yang menjadi permasalahan serius.

“Ada beberapa perusahaan yang membeli dengan harga yang jauh lebih rendah dari yang sudah ditetapkan seperti PT. GML, PT. SAWINDO dan PT. SNS. Mereka ini harusnya yang ditindak oleh pemerintah. Bahkan perusahaan PT. PBM di Kace, mereka malah mengatur strategi. Mereka membeli dengan harga yang ditetapkan, namun kuota dibatasi, ini menyebabkan petani tidak leluasa menjual sawit mereka,” tutupnya. (Wa)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version