Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan apresiasi kepada Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan yang telah mengembalikan absensi ASN menjadi dua kali sehari dimana sebelumnya empat kali sehari.
“Kami berikan apresiasi kepada Pak Gubernur yang telah mengembalikan absensi menjadi dua kali sehari dimana sebelumnya empat kali sehari, karena jauh hari kita tidak setuju absen empat kali sehari, dengan saran kita dan merupakan salah satu item interpelasi,” kata Ketua DPRD Babel, Didit Srigujaya kepada wartawan, (1/10/2018).
Didit menyampaikan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2018 tanggal 17 September 2018 tentang absensi ASN yang ada di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dari empat kali sehari dikembalikan lagi seperti semula menjadi dua kali sehari.
“Dengan dikembalikan absensi dua kali sehari ini menunjukkan Gubernur sudah menjalin komunikasi dan mitra yang baik dengan DPRD Babel,” ujarnya.
Didit menyebutkan dengan dikembalikannya absensi dua kali dalam sehari, diharapkan Gubernur harus membuat perhitungan TPP dengan metode yang baru, dengan tujuan akan dilihat ASN yang tidak disiplin maka TPP-nya tidak dibayar sepenuhnya.
“kami minta kepada Pak Gubernur untuk membuat perhitungan TPP dengan metode yang baru, karena jika tidak disiplin maka TPP-nya juga tidak sepenuhnya dibayar, jika ini diberlakukan kita dukung, artinya absensi dikembalikan dua kali tapi sikap disiplin harus menjadi perhatian, dalam hal ini TPP dibayar sesuai dengan pekerjaan,” pinta Didit.
Ia menambahkan dengan diberlakukan kembali absensi dua kali, dirinya berharap ASN harus memiliki komitmen untuk melakukan pekerjaan yang lebih baik dan lebih disiplin, jangan sampai ruang yang telah diberikan dengan absensi dua kali dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan.
“Karena apabila Gubernur memberi ruang mengembalikan absensi jadi dua kali sehari, maka diharapkan ASN juga harus komitmen untuk dapat melakukan kerja dengan baik dan disiplin, jangan nanti waktu senggang mereka berkeliaran. Bila perlu Satpol PP juga harus difungsikan untuk mengadakan sidak secara diam-diam kepada ASN yang ada di lingkungan pemprov,” tutupnya. (Wa)