banner 728x90

Sidang Adjudikasi Bawaslu Babar Tolak Permohonan Tiga Parpol

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

MUNTOK, LASPELA – Sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu tiga Partai Politik sebagai pemohon dan KPU Bangka Barat sebagai termohon yang digelar secara marathon sejak pukul 13:50 hingga pukul 20:20 WIB, dengan agenda pembacaan putusan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Rabu ( 27/9/2018 ) telah usai.

Permohonan ketiga bacaleg yang tersandung masalah mantan narapidana dan belum masuk Daftar Calon Tetap ( DCT ) Pemilu 2019, Muswandi dari Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ), Rusdian dari Partai Demokrat dan Zainal Arifin dari Partai Perindo ditolak seluruhnya oleh Bawaslu Bangka Barat. Dengan demikian ketiga bacaleg tersebut dinyatakan TMS ( Tidak Memenuhi Syarat ) dan tidak dapat menjadi peserta Pemilu 2019.

banner 325x300

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Erika Herlina mengatakan hal tersebut usai sidang adjudikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Rabu ( 26/9 ).

Petimbangan Bawaslu menolak permohonan pemohon dikatakan Erika, ketiga bacaleg sejak awal perbaikan berkas tidak melampirkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan merupakan mantan narapidana.

” Dan sesuai dengan aturan, PKPU Nomor 20 juga di Perbawaslu, bahwa yang bersangkutan sebagai bacaleg wajib melampirkan Surat Keterangan bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana, namun tidak melampirkan berkas di form BB 1 dan BB 2. Mereka melampirkan setelah mendapat klarifikasi tanggapan dari masyarakat,” jelas Erika.

Ketiga Parpol yang didampingi Kuasa Hukum masing – masing sempat membantah hal tersebut. Erika membenarkan ketiganya sudah melampirkan berkas, namun hal itu sudah melewati jadwal tahapan perbaikan berkas.

” Itu dibuktikan dipersidangan pada saat pembuktian, itu mereka sebetulnya membantah, tapi pertimbangan kita kan sesuai dengan aturan. Mereka merasa kan mereka sudah melampirkan berkas, sementara berkas itu betul sudah dilampirkan namun tidak sesuai dengan jadwal tahapan. Jadi masa tahapan perbaikan berkas sudah lewat,” tandasnya.

Namun lanjut Erika, para pemohon dari ketiga Parpol tersebut masih bisa mengajukan koreksi terhadap putusan Bawaslu dalam sidang adjudikasi dengan batas waktu, satu hari kerja setelah putusan diumumkan.

” Yang mengajukan koreksi kemungkinan ada, tapi mereka belum menyampaikan ke kita, kita tunggu sampai besok. Koreksi disampaikan ke kita, nanti kita lanjutkan ke Bawaslu RI. Nanti Bawaslu RI yang akan menanganinya,” pungkas Erika.( SK )

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version