Mulkan-Syahbudin Berjanji tidak akan Merombak OPD di Pemkab Bangka

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Setelah resmi dilantiknya Mulkan-Syahbudin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangka periode 2018-2023 menyatakan siap bekerja untuk masyarakat Bangka dan berjanji, tidak akan langsung merombak OPD nya di Pemkab Bangka.

“Kami akan evaluasi dulu. Satu tahun evaluasi kami berikan kesempatan untuk OPD,” kata Mulkan kepada negerilaskarpelangi.com usai dilantik.

Mulkan kembali berjanji, bersama Syahbudin akan bisa saling melengkapi dan mengisi termasuk pihak terkait lainnya.

“Ketika saya kurang, Wabup berikan masukan, jadi hubungan keharmonisan dijaga. Apabila tidak ada kebersamaan tidak mungkin hasilkan yang maksimal,” ujarnya.

Terkait dengan apa yang disampaikan Gubernur Babel Erzaldi Rosman yakni ingin menitikberatkan dalam waktu dekat kepada Bupati dan Wakil Bupati yang mana dalam waktu dekat ini mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), maka Mulkan-Syahbudin sangat mendukung rencana penetapan KEK di Kabupaten Bangka.

“Kalau KEK ini kami sangat mendukung. Karena memang sudah lama, waktu masih di DPRD, raperda penyertaan modalnya juga sudah diajukan, tapi tertunda karena kami mengundurkan diri, kebetulan saat itu saya sebagai wakil yang membidangi pembentukan perda,” terang Mulkan.

Mulkan-Syahbudin baru akan mulai benar-benar bekerja pada Senin, 1 Oktober 2018 mendatang. Sebab, Jumat (28/9/2018) besok, ia akan melakukan serah terima jabatan terlebih dahulu.

“Agenda kami baru kerja pada Senin. Yang pertama kali dilakukan adalah mengumpulkan OPD. Kami akan memaparkan visi misi dan dirumuskan dalam RPJMD. OPD-OPD masing-masing sesuai tipoksinya akan kami beri waktu untuk menerjamahkan visi misi kami,” tutupnya.

Tampak hadir dalam kesempatan itu, anggota DPR RI, Rudianto Tjen, sejumlah anggota DPD RI dapil Babel, unsur Forkopimda Babel, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, Sekda Babel, Yan Megawandi, Plh. Bupati Bangka, Forkopimda Kabupaten Bangka, sejumlah Pejabat Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel, Pejabat Tinggi Pratama Pemda Bangka, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan unsur terkait lainnya. (Wa)