MUNTOK, LASPELA – Ketua KPU Bangka Barat, Pardi mengatakan, mantan narapidana boleh mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif Pemilu 2019 selama secara formal administratif memenuhi syarat.
” Jadi jangan sampai salah, mantan narapidana sebenarnya boleh menjadi calon, selama secara formal administratif memenuhi syarat, misalnya apa, mengumumkan ke media, bukti pernyataan dia di media, ada bukti pengumumannya, ada Surat Keterangan dari Lapas yang bersangkutan sudah bebas, sebenarnya cukup, itu aja,” tandas Pardi usai sidang adjudikasi di Kantor Bawaslu Bangka Barat, Rabu ( 26/9/2018 ).
Karena itulah KPU Bangka Barat dalam sidang adjudikasi lanjut dia, tidak didampingi kuasa hukum dalam menghadapi tiga Parpol yang mengajukan sengketa. Pihak KPU bersifat formal administratif dan tidak perlu mengkaji secara mendetail materi yang diajukan pemohon, termasuk ancaman hukuman yang pernah diterima pemohon.
” Kita memang belum punya kuasa hukum khusus. Kami sebagai penyelenggara, jadi KPU ini dalam artian tidak mengkaji secara mendetail materi atau isi dakwaan tapi kami dalam tataran formal, KPU sifatnya formal administratif. Jadi selama formalitas administratif dari masing – masing calon ini tidak terpenuhi, maka kami mengambil kesimpulan Tidak Memenuhi Syarat. Formal administratifnya harus terpenuhi. Ini yang saya katakan ini bukti formal. Jadi KPU cenderung di formal administratif, bukan menganalisa materi hukumannya,” jelasnya. ( SK )