MUNTOK, LASPELA – Sekretaris Dinkes Bangka Barat, Achmad Nursyandi menghimbau kepada para penyehat tradisional untuk memiliki izin praktek. Hal itu diungkapkannya pada Pertemuan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Penyehat Tradisional di Bangka Barat tahun 2018 di ruang rapat OR II Pemkab Bangka Barat, Rabu ( 26/9/2018 ).
” TOGA merupakan warisan turun temurun yang harus dilestarikan dan dipertahankan. Namun kita harus memiliki izin praktek. Izin tersebut untuk memberikan jaminan kepada para penyehat tradisional untuk diakui sebagai pemberi layanan kesehatan tradisional, sehingga nanti bisa berdampingan dengan pelayanan kesehatan kontemporer atau moderen dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat,” papar pria yang akrab disapa Sandi ini.
Menurut dia, pengurusan izin praktek sangat mudah dilakukan dan pihaknya akan membantu. Selain itu, kepada para penyehat tradisional yang menggunakan ramuan sebagai metode pengobatan, Sandi menghimbau untuk segera mengurus Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).
” Syarat pengurusannya mudah, yaitu buat surat permohonan ditujukan kepada Dinas Kesehatan, fotokopi KTP, foto 3×4 sebanyak dua lembar, denah tempat produksi dan sertifikat yang pernah didapat dari pelatihan terkait. Kami mohon kerjasama Bapak dan Ibu terkait hal ini. Kami titip pelayanan tradisional ini kepada Bapak Ibu untuk terus dikembangkan dan dilanjutkan ke depan,” pungkas dia. ( SK )