banner 728x90

Peduli Nasib 4 Nomenklatur, DPRD Basel Surati RI 1 untuk Dukungan Pengangkatan

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh : Nopraanda Putra

TOBOALI, LASPELA – Perekrutan CPNS tinggal menghitung hari, Kemenpan RB telah menyiapkan situs web bagi para peserta calon untuk registrasi perekrutan CPNS di pusat maupun di daerah pada 26 September 2018 mendatang.

banner 325x300

Mengetahui hal itu, DPRD Kabupaten Bangka Selatan menerima aspirasi dari Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN), terkait dukungan pengangkatan secara bertahap pegawai Non PNS melalui revisi UU ASN, DPRD Kabupaten Bangka Selatan (Basel) melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo untuk mendukung pengangkatan pegawai Non PNS di lingkungan Kabupaten Basel.

Adapun surat ditujukan kepada RI 1 pada Selasa (18/9) kemarin. Bertujuan untuk memenuhi hak dan kewajiban pegawai Non PNS yang masuk dalam KNASN pekerja non PNS yang berstatus empat nomenklatur yakni, honorer (K2 dan non-K), kontrak, pegawai tidak tetap non PNS.

“Atas pertimbangan kebutuhan pekerja daerah, kami dan atas nama keadilan serta kemanusiaan sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, DPRD Basel mendukung disahkan RUU tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,” kata Ketua DPRD Kabupaten Basel, H. Sipioni. H. Sarian kepada wartawan, Senin (24/9).

Menurutnya, hal itu sesuai surat presiden No. R-19/Pres/03/2017 tertanggal 22 Maret 2017, mendukung Menpan RB, Menkumham dan Menkeu untuk menjalankan tugas dar Presiden RI.

“Dengan segera menyusun Daftar Inventarisir Masalah (DIM) terhadap draf DPR-RI berupa rancangan UU tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan segera membahasnya bersama Badan Legislasi DPR-RI,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya mendukung ketiga menteri yang ditugaskan oleh Presiden bersama Badan Legislasi DPR-RI untuk segera membahas RUU nomor 5 tahun 2014 bersama Badan Legislasi DPR-RI.

“Kita mendukung pengangkatan secara bertahap diantaranya honorer K2 dan non K, kontrak, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non PNS menjadi PNS yang berkeadilan melalui formasi khusus, verifikasi dan validasi data akurat dengan pertimbangan lamanya pengabdian kepada negara,” tandas Sipioni seraya berharap dapat segera mengetahui hasil pembahasan di Badan Legilasi DPR-RI dengan mengikuti mekanisme dan aturan berlaku.

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version