Bawaslu Gelar Rapat Koordinasi dengan Stakeholder

  • Racmat Bagja : Babel Masih Minim dalam Sengketa Pemilu 2019

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Koordinasi dengan Stakeholder.

Adapun tema yang diambil yakni “penyelesaian sengketa proses Pemilu” dimana kegiatan tersebut berlangsung di Swissbell Hotel Pangkalpinang, pada hari Selasa (18/09/2018) kemarin.

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Irawan mengatakan Rapat Koordinasi Penyelesaian sengketa proses pemilu sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa dalam penyelesaian sengketa pemilu baik sengketa antar peserta pemilu, penyelenggara pemilu maupun sengketa partai politik pemilu,” ujarnya.

Ia menyampaikan adapun maksud dan tujuan dari kegiataan ini yakni untuk mengajak para partai politik setidaknya ada pemahaman bersama terhadap penyelesaian sengketa pemilu yang akan terjadi di dalam pelaksanaan pemilu tahun 2019 mendatang.

“Karena kegiatan ini sangat penting untuk diketahui bersama bagaimana prosedur yang akan dilakukan oleh partai politik itu sendiri maupun bacaleg dan peserta pemilu tahun 2019 dalam pengajuan sengketa ke Bawaslu,” ucapnya.

Sementara itu, Pimpinan Bawaslu RI Kordiv Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP), Racmat Bagja menyampaikan bahwa Bawaslu RI mencatat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi salah satu daerah di Indonesia dengan minim sengketa Pemilu Tahun 2019.

“Dari Bangka Barat ada 3, di tingkat Provinsi juga ada 1-2, di Babel ini tidak terlalu banyak. Jika dibandingkan secara keseluruhan di Indonesia provinsi lain memang banyak, tapi untuk Babel tidak termasuk yang banyak. Ada tapi tidak banyak,” tuturnya.

Selain itu Rachmat memberikan imbauan khusus kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak memihak kepada salah satu pihak yang bertarung dalam Pemilu 2019.

“Kami sudah berkonsultasi dengan pak presiden, dimana beliau memberikan semacam ada penekanan bahwa ASN tidak boleh memihak atau netral. Untuk itu kami harapkan ASN dari tingkat pusat hingga daerah tidak menunjukkan keberpihakan, menguntungkan atau merugikan salah satu pihak di Pemilu 2019,” pesan Rachmat.

Rachmat menambahkan disini Bawaslu RI juga berharap agar ASN netral tidak menggunakan fasilitas negara kepada pihak yang bertarung pada pemilu 2019.

“Bahkan termasuk melakukan selfi di masa kampanye dengan caleg. Walaupun itu tidak ada di aturan kami, tapi ini berlaku diaturan Menpan RB,” tutupnya.

Peserta rapat koordinasi penyelesaian sengketa pemilu diikuti oleh perwakilan para partai politik se-provinsi Bangka Belitung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) se-provinsi Bangka Belitung, ketua dan anggota KPU provinsi kepulauan Bangka Belitung. Adapun pemateri menghadirkan kordiv penyelesaian sengketa Bawaslu RI. (Wa)