BPJS Bantah Tunggak Tagihan RSUD Sejiran Setason

MUNTOK, LASPELA – Kepala BPJS Bangka Barat, Heru Tafsir membantah pihaknya menunggak pembayaran kepada RSUD Sejiran Setason. Menurutnya, hal itu hanya keterlambatan pembayaran saja karena yang diclaim pihak RSUD Sejiran Setason baru pembayaran untuk bulan Mei sebesar Rp. 1, 4 milyar.

” Bukan tunggakan, itu kan keterlambatan pembayaran aja, karena claimnya itu kan baru bulan Mei yang masuk ke kita. Di media kan ada 3 M, padahal kan hanya 1,4 M. Tanggal 17 kemarin kan sudah kita bayarkan, kemungkinan beda bank, kliring kan, jadi belum sampai ke rekening,” jelas Heru Tafsir kepada awak media, usai rapat di Gedung Mahligai Betason 2 Kantor DPRD Bangka Barat, Selasa ( 18/9/2018 ).

Menurut dia, untuk tagihan bulan Juni, Juli dan Agustus berkasnya belum pihaknya terima. Karena itu hal tersebut tidak dapat dijadikan hutang. Sedangkan tunggakan sebesar Rp. 4,3 milyar kata Heru, itu merupakan jumlah yang sedang dipersiapkan pihak RSUD Sejiran Setason dan nilainya harus disepakati dulu oleh kedua belah pihak.

” 4,3 milyar itu mau dipersiapkan rumah sakit ( RSUD Sejiran Setason, red ) ke BPJS. Kalau sudah masuk ke BPJS, kami verifikasi ulang dan oke nilai sekian disepakati dengan rumah sakit, buat berita acara baru bisa nilainya segitu,” tandasnya.

Heru tidak menampik keuangan BPJS mengalami defisit sebesar sekitar Rp. 14 trilliun. Hal itu kata dia akan segera ditutupi Pemerintah Pusat dari cukai rokok. ( SK )