*Wagub : Rakornas Kepala Bappeda se-Indonesia Diharapkan dapat Memberikan Harapan Baru dalam Pembangunan Daerah
Oleh : Wina Destika
BANGKA TENGAH, LASPELA – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi tuan rumah dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Bappeda se-Indonesia tahun 2018 yang dilaksanakan selama tiga hari mulai dari tanggal 4-6 September 2018, di hotel Novotel, Kabupaten Bangka Tengah (4/8/2018).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Bangka Belitung, Abdul Fatah dalam sambutannya mengatakan tujuan kegiatan ini bagian dari sinergi dan juga mempererat dari hubungan seluruh Bappeda di Indonesia.
“Melalui Rakornas ini kita butuh bersinergi dalam pengembangan pembangunan dan memberikan harapan baru,” ujarnya.
Ia menyampaikan dalam pembangunan daerah adalah tugas semua pihak. Maka dibutuhkan suatu sinergi dalam pengembangan dan memberikan harapan baru.
Wagub mengungkapkan melalui Rakornas ini dapat memberikan hasil yang maksimal bagi setiap pembangunan daerah dan mempererat hubungan antar kepala Bappeda seluruh Indonesia.
“Kita berharap kegiatan ini bisa berjalan lancar dan juga dapat memberikan hasil yang kita harapjan yakni strategis dalam perencanaan dan hasil lainnya seperti solusi dalam perencanaan terbaiknya dan sekaligus mempererat Hubungan Bappeda di seluruh Indonesia,” harap Fatah.
Sementara itu, Plt Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Diah Indrajati dalam sambutannya mengatakan dimana forum Rakornas ini mempunyai arti penting, karena melalui forum ini seluruh Bappeda se-Indonesia membahas isu-isu penting strategis dalam perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah
“Bukan hanya itu saja melalui forum ini juga diharapkan mendapatkan solusi dan tindaklanjut kedepan,” ujarnya.
Diah menjelaskan bahwa sesuai dengan amat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa daerah yang sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah dikoordinasikan, disinergikan dan diharmonisasikan oleh perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah. Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menetapkan Perda tentang RPJMD paling lama enam bulan setelah dilantik.
“Berdasarkan hasil fasilitasi dan evaluasi secara nasional yang dilakukan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah terhadap ketepatan waktu penyusunan dokumen rencana, masih ditemukan beberapa daerah menetapkan dokumen RPJMD melebihi batas waktu yang ditetapkan,” terangnya.
Sehingga diharapkan Rakornas ini dapat menjadi solusi bagi tiap-tiap daerah dalam menetapkan RPJMD.
Sementara itu, laporan dari Ketua Pelaksana Kegiatan Rakornas, Budiono menyampaikan adapun maksud dan tujuan dari rakornas ini adalah membahas berbagai isu perencanaan pembangunan dan juga sebagai sarana menguatkan hubungan silaturahmi.
“Dalam rakornas ini diikuti dihadiri oleh 700 pejabat termasuk pejabat eselon I dan juga para Kepala Bapeda seluruh Indonesia. Sedangkan untuk materi akan diberikan oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri,” tutupnya.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pemukulan Gong oleh Plt Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Diah Indrajati dengan didampingi Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah dan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen (Pol) Syaiful Zachri. (Wa)