Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin Measles Rubella Produk dari SII (Serum Institute of India) untuk imunisasi, dimana Wakil Gubernur Bangka Belitung, Abdul Fatah menegaskan untuk dibolehkannya diberikannya Vaksin MR ini kepada anak anak walaupun sifatnya mubah.
“Saat ini untuk penggunaan vaksin MR ini diperbolehkan karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurah syar’iyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, kemudian ada keterangan dari ahli kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak imunisasi dan vaksin yang belum halal,” kata Fatah pada saat Konfrensi Pers di ruang kerjanya, dengan didampingi Kepala Dinas Kesehatan Babel Mulyono dan Kepala DP3ACS Babel Susanti, Senin (27/8/2018).
Fatah mengungkapkan penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya, hukumnya haram. Penggunaan vaksin MR dari SII hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.
“Sebelumnya, Pemprov Babel memang pernah menunda pelaksanaan vaksi MR ini. Namun, setelah dikeluarkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin Measles Rubella dari Serum Intitute of India (SII) untuk imunisasi meski sifatnya mubah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fatah menuturkan sesuai dengan Fatwa MUI tersebut merekomendasikan bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisai bagi masyarakat khususnya masyarakat Babel serta produsen wajib mengupayakan pengembangan dan produksi vaksin yang halal dan bersertifikasi halal produk.
“Dengan memperhatikan fatwa MUI tersebut, vaksinasi yang sudah dikampanyekan dan dilakukan beberapa waktu lalu dan ditunda pelaksanaannya, berdasarkan fatwa MUI ini dapat dilanjutkan kembali,” ucapnya.
“Kita berharap masyarakat dan sumber daya manusia yang kuat dalam menjalani kehidupan, sehingga percepatan vaksin harus dilakukan apalagi mengingat dampaknya apabila ini tidak dilakukan. Dan kita disini tidak mewajibkan tapi mengajak dan melakukan sosialisasi harus dilakukan secara bersamaan demi kesehatan bersama,” tambah Fatah.
Sementara itu Ketua MUI Babel Zayadi menyampaikan bahwa MUI Babel mengacu kepada keputusan Komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa vaksin MR merupakan sesuatu yang haram namun dapat diberikan melalui beberapa syarat yaitu dururat syair’iyyah.
“Setelah diadakan sertifikasi halal vaksin rubella, ada mengandung unsur non halal yakni unsur babi dan dianggap haram, akan tetapi dalam kaidah hukumnya, sesuatu yang haram boleh dilakukan dengan beberapa syarat yaitu dururat syair’iyyah artinya mubah,” tuturnya.
Zayadi juga menegaskan vaksin MR tersebut dibolehkan diberikan kepada anak anak yang akan diimunisasi karena melalui imunisasi tersebut akan memberikan dampak yang lebih baik dan menguntungkan bagi kesehatan masyarakat.
“Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin Measles Rubella dari Serum Intitute of India (SII) untuk imunisasi meski sifatnya mubah, karena ini dapat memberikan dampak yang lebih baik lagi dan menguntungkan bagi kesehatan,” imbuhnya.
Zayadi menambahkan apabila nantinya sudah terdapat vaksin yang halal dan suci maka vaksin tersebut dinyatakan haram, dan diharapkan kepada orangtua anak-anak yang akan diberikan imunisasi jangan memaksakan dalam pemberiannya karena hal ini menjadi suatu pilihan.
“Apabila Vaksin MR ini sudah terdapat vaksin yang halal maka vaksin ini akan dinyatakan haram, kami juga menghimbau kepada orangtua agar anak-anak yang akan diberikan imunisasi jangan ada paksaan karena kita disini kita memaksakan tapi mengajak dan melakukan sosialisasi saja,” tutupnya. (Wa)