MUNTOK, LASPELA – Kejaksaan Negeri Bangka Barat melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ( incraht ) di halaman belakang Kantor Kejari Bangka Barat, Senin ( 27/8/2018 ) pagi.
Eksekusi pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan dan menimbun barang bukti sesuai kategori.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Dr. Neva Sari Susanti, SH, M.Hum, eksekusi pemusnahan barang bukti ini hal yang rutin dan wajib dilakukan oleh Kejaksaan Negeri sebagai leading sector, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang keharusan untuk memusnahkan barang bukti.
” Kegiatan ini untuk tahun 2018 adalah kegiatan eksekusi yang pertama kali dilakukan,” ujar Neva Sari.
Neva melanjutkan, barang bukti yang dimusnahkan yakni, 81 perkara bidang Pidana Umum dan 1 perkara bidang Pidana Khusus. Bidang Pidana Umum terdiri dari 48 perkara dari tindak pidana umum lainnya, 19 perkara dari bidang Keamanan dan Ketertiban Umum ( Kamtibum ), 12 perkara dari bidang Orang dan Harta Benda (Oharda), dan 2 perkara dari Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
” Sedangkan dari bidang Pidana Khusus terdiri dari 1 perkara bea dan cukai dengan barang bukti sebanyak 278 slop rokok merk Sekar Madu ( SMD ) yang di tempel pita cukai palsu, 58 slop rokok SMD dan 11 bungkus rokok dengan merk yang sama,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis oleh Neva Sari didampingi hadirin diantaranya, Sekda Kabupaten Bangka Barat H. Yunan Helmi, Ketua DPRD Hendra Kurniady, Danramil Mayor Sahudi dan Kepala Dinas Kesehatan Ahmad Saepudin. ( SK )