Pemprov dan DPRD Babel MoU RKUA-PPAS Tahun 2018, Ada Tiga Poin yang Dihilangkan

  • Wagub : Keuangan Pemprov Babel dalam Keadaan Sehat

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (Mou) Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2018 di Ruang Banggar DPRD Babel, Jum’at (24/8/2018).

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya mengatakan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan APBD TA 2018 ini merupakan kesepakatan kedua belah pihak atas beberapa perubahan asumsi dasar yang digunakan, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

“Dengan dilakukannya penandatanganan ini kita menyatakan kesepakatan kedua belah pihak antara Pemprov Babel dengan DPRD Babel atas beberapa perubahan asumsi dasar yang digunakan dalam kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah,” ujarnya.

Didit menyampaikan ada tiga poin perubahan yang sudah disepakati, yakni dihilangkannya honorarium kegiatan OPD, honor perjalanan dinas kegiatan, dan belanja modal untuk ATK dan makan minum kegiatan.

“Untuk tiga poin ini akan kita hilangkan dimana untuk mengurangi defisit kita yang 12 persen. Dan hal lainnya yang kita usulkan yakni perampingan OPD di lingkungan Pemprov Babel,” ucapnya.

Didit menjelaskan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan TA 2018 dimana merupakan kesepakatan kedua belah pihak atas pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah, prioritas belanja daerah dan plafon anggaran sementara berdasarkan urusan penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Selanjutnya untuk nggaran belanja langsung sementara program dan kegiatan perangkat daerah, plafon anggaran sementara belanja tidak langsung dan rencana pengeluaran pembiayaan daerah TA 2018,” lanjut Didit.

“Sebelumnya dari RKUA-PPAS ini telah disampaikan oleh Gubernur Babel, meski diakui Didit kita melakukan perubahan tidak terlalu signifikan,” tambahnya.

Sementara itu Wakil Gubernur Babel, Abdul Fattah menyampaikan apresiasi DPRD yang telah membahas ini bersama eksekutif. Melihat persoalan dari yang terkecil hingga ke tertinggi dalam proses perubahan anggaran.

“Saya berikan mengapresiasi tinggi kepada Anggota DPRD dalam melihat persoalan ini, mulai dari tataran persoalan payung yang tertinggi hingga terendah, sehingga APBD 2018 yang mencerminkan harmonisasi pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.

Fatah mengatakan bahwa Pemprov Babel bersama DPRD Babel telah sepakat untuk mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan anggaran yang tertuang dalam penandatanganan KUA-PPAS Perubahan TA 2018.

“Kita yakin perubahan KUA-PPAS ini membuat harmonisasi dan sinkronisasi antara Pemprov dan DPRD lebih baik, dan apa yang dimuat menjadi langkah tepat kita menjalankan program yang sudah disusun,” ujarnya.

Fatah menyampaikan dalam RKUA PPAS Perubahan Tahun 2018 ada perubahan pendapatan dalam pendapatan maupun belanja pemerintah daerah.

“Namun ini tidak ada lagi defisit dan saya menyimpulkan keuangan pemprov Babel dalam keadaan sehat,” ungkapnya.

Ia menjelaskan dimana untuk pendapatan yang semula di anggaran induk Rp 2.490.588.273.613,87 berubah menjadi Rp 2.487.065.640.565,87 atau berkurang Rp 3.552.633.048,00.

Sedangkan untuk belanja juga mengalami pengurangan berdasarkan hasil efisiensi yang dilakukan. Semula dalam anggaran induk belanja mencapai Rp 2.874.913.741.279,34 berkurang menjadi Rp 2.596.704.155.897,87.

“Dalam anggaran perubahan tidak ada lagi defisit semua klop, pendapatan dan belanja memang ada selisih Rp109 Miliar, tapi ini sudah ditutupi dari silpa tahun 2017. Sehingga posisi APBD tahun 2018 dalam keadaan sehat,” imbuh Fatah. (Wa)