Oleh Rizky RAP dan Junianto Ade Sahputra
TANJUNGPANDAN, LASPELA – Lembaga pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Kepulauan Bangka Belitung mengadakan konferensi pers kepada media mengenai informasi yang sedang viral di media sosial seputar rumah makan Ratu Rasa dan Mie Atep terkait beredarnya bahan makanan tidak halal.
Berdasarkan keterangan dari Direktur LPPOM MUI Babel Nardi Utomo mengatakan rumah makan Ratu Rasa dan Mie Atep merupakan salah satu UKM yang mendapatkan fasilitas pengurusan sertifikat halal dari Diskop UMKM Kepulauan Babel. Berdasarkan audit yang dilaksanakan di dapur dan fasilitas RM Ratu Rasa pada 18 April 2018 dan RM Mie Atep pada 21 April 2018 benar adanya ditemukan bahan makanan yang tidak halal sesuai LPPOM MUI.
Bahan makanan yang dimaksud ialah sosis babi di dalam salah satu lemari pendingin di dapur Mie Atep. Serta ditemukannya Angcui (Air Tape) di dapur RM Ratu Rasa yang digunakan sebagai bahan penguat rasa pada masakan yang disajikan.
Menurut keterangan pada konferensi pers owner RM Mie Atep, Irawan (Acung) menerangkan bahwa benar auditor halal menemukan sosis babi, namun ini perlu diterangkan bahwa ini merupakan kesalahan komunikasi. “Sebenarnya Ibu saya salah menyimpan pada lemari pendingin yang khusus untuk konsumsi kami pribadi. Kebetulan saya berada diluar kota pada saat tersebut, kini kami berjanji akan membenahi semuanya agar sertifikasi halal memang layak pada rumah makan kami.”
“Kami kepada khalayak umum mengucapkan permohonan maaf sedalam-dalamnya karena insiden tersebut. Kedepan kami akan melakukan perbaikan-perbaikan untuk memenuhi standar kehalalan yang di tetapkan LPPOM MUI Kepulauan Babel,” terangnya dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Pandan House Restoran, Senin (19/8/2018).
Hasil temuan adanya bahan makanan yang mengandung alkohol di Rumah Makan Sari Rasa Rida selaku pemiliknya menerangkan temuan tersebut menjadikan omset menurun dan orang melihat restoran kami seperti najis maaf ya sebelumnya. Banyak pelanggan yang langsung melepon ke saya. Dan saya tidak berani mengatakan tidak ada itu, untungnya diundang pada konferensi pers saat ini untuk menjelaskan kebenarannya.”
“Kami menggunakan bahan air tape ini berlogo BPOM kami kira memang boleh digunakan. Ternyata berbeda dengan logo LPPOM. Untuk itu kami tidak meneruskan kembali proses sertifikasi halal yang difasilitasi oleh Diskop UMKM Kepulauan Babel.” Tegasnya pada saat menerangkan informasi yang sempat viral di media sosial.
Berkenaan dengan ini LPPOM MUI Kepulauan Babel menghimbau semua pihak yang fokus pada industri makanan agar dapat memenuhi secara sempurna standar kehalalan pada tiap sajiannya. Hal ini guna mendukung Destinasi Wisata Pulau Belitung menjadi destinasi Wisata Halal di Kepulauan Babel dan kancah internasional.
Mula Samosir Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Belitung juga mengomentari hal ini pada saat konferensi pers berlangsung. “kedepan kami harap rumah makan terkait tak mengulangi hal-hal demikian serta melakukan pembenahan secepatnya. Namun kami tetap mengajak semua agar terdaftar pada UMKM agar kedepannya kami dapat mengarahkan seperti apa standarisasi kehalalan yang disyaratkan LPPOM MUI Kepulauan Babel,” ujarnya.
“Kami tetap akan lanjutkan laporan-laporan dilapangan guna mendukung tugas LPPOM MUI agar kami tetap bersinergi dengan baik,” tambah Mula. (jun/riz)