* Pardi: Pemilih yang Belum Punya E-KTP Segera Datangi Dukcapil
MUNTOK, LASPELA – Ketua KPU Bangka Barat, Pardi, S. Si mengatakan, KPU Bangka Barat sudah menetapkan dan memantapkan jumlah Daftar Pilih Tetap ( DPT ) di Kabupaten Bangka Barat sebanyak 126.292 pemilih yang tersebar di 509 Tempat Pemungutan Suara ( TPS ).
” Sudah fix, jadi tadi sudah kita tetapkan jumlah DPT kita sebanyak 126.292 tersebar di 509 TPS. Jadi data DPT inilah nanti yang akan digunakan oleh masyarakat sebagai sumber data kita untuk Pemilu 2019,” jelas Pardi kepada awak media, usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap ( DPT ), Pemilu 2019 Tingkat KPU Kabupaten Bangka Barat, Sabtu ( 18/8/2018 ) di Pasadena Hall, Muntok.
Dia mengatakan, pendataan DPT dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Panitia Pendaftaran Pemilih ( Pantarli ) yang turun langsung mendata pemilih, hasilnya direkap di panitia pemungutan ditingkat desa/kelurahan, baru kemudian direkap ditingkat Panitia Pemungutan Kecamatan ( PPK ).
Pardi menambahkan, jika masih ada warga yang belum terdaftar kedalam DPT, nanti tetap bisa difasilitasi melalui Daftar Pemilih Tambahan ( DPTB ) dan Daftar Pemilih Khusus di hari pemungutan suara, selama yang bersangkutan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( E-KTP ).
” Jadi, di hari pemungutan suara masyarakat yang belum terdaftar didalam DPT ini tetap bisa memilih selama memilik KTP elektronik. Kalau tidak punya KTP elektronik otomatis dia tidak bisa memilih pada hari H, tapi ini kan masih banyak waktu. Jadi kita masih ada jeda waktu sekitar enam sampai tujuh bulan, masih sempat untuk ngurus KTP elektronik,” tandasnya.
Selanjutnya kata Pardi, pihaknya akan mengumumkan DPT tersebut ke kantor – kantor desa dan kelurahan agar masyarakat dapat mengetahui namanya sudah terdaftar atau belum. Bagi warga yang belum terdaftar karena alasan belum mempunyai E-KTP, Pardi menghimbau kepada yang bersangkutan untuk segera membuat E-KTP.
” Kalau belum terdaftar, mungkin kemarin dokumen kependudukannya belum ada, segera untuk merekam. Jadi kami himbau kepada masyarakat yang belum terdaftar karena alasan belum memiliki E- KTP, silahkan untuk merekam E -KTP ke Dinas Dukcapil atau UPT-nya yang ada di masing – masing kecamatan,” tegas Pardi. ( SK )