banner 728x90

93 Narapidana Rutan Muntok Mendapat Remisi

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

MUNTOK, LASPELA – Berkah peringatan Hari Kemerdekaan selalu ditunggu – tunggu narapidana diseluruh Indonesia. Begitu pula dengan para penghuni Rumah Tahanan ( Rutan ) cabang Muntok, Bangka Barat. Sebanyak 93 orang narapidana mendapatkan Remisi Umum ( RU ). Acara pemberian remisi dilaksanakan di Aula Rutan Muntok, Jum’at ( 17/8/2018 ) kemarin.

Kepala Rutan Cabang Muntok, Zulfikri menjelaskan, kesembilan puluh tiga narapidana yang mendapatkan RU terdiri dari, RU masa potongan pidana 1 bulan sebanyak 37 orang, RU masa potongan pidana 2 bulan sebanyak 31 orang, RU masa potongan pidana 3 bulan sebannyal 19 orang, RU masa potongan pidana 4 bulan sebanyak 4 orang dan RU II/ langsung bebas sebanyak 2 orang, masing – masing mendapat potongan masa pidana 3 bulan dan 2 bulan.

banner 325x300

Tujuan pemberian remisi kata Zulfikri, untuk memberikan motivasi, sugesti, dorongan agar narapidana selalu berkelakuan baik dan melaksanakan dengan ikhlas semua program pembinaan yang ada di Rutan Muntok.

” Dan kalau narapidana tidak bekelakuan baik atau tidak peduli dengan program pembinaan, tentu saja mereka tidak diberikan potongan hukuman atau remisi, hal itu dengan tegas diatur dalam Peraturan Presiden ( PP ) Nomor 174/ 1999 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi bagi Narapidana,” tandas Zulfikri dalam sambutannya.

Namun lanjut Zulikri, setelah munculnya PP Nomor 99 Tahun 2012, tidak semua narapidana mendapatkan remisi, terutama untuk kasus -kasus tertentu seperti narkotika, korupsi, ilegal loging, terorisme dan money loundry.

Mereka tldak bisa mendapatkan remisi kalau tidak mempunyai Surat Justice Colaborator ( Surat Keterangan bersedia bekerjasama membongkar tindak pidana yang mereka lakukan ) dari peyidik. Surat ini dikeluarkan oleh penyidik kejaksaan. kepolislan, BNN. KPK ataupun BNPT.

‘ Dan batas hukumannya walaupun hukumannya hanya 5 tahun, kalau tidak dapat surat justice, maka mereka tldak mendapat remisi. Hal ini yang terkadang menimbulkan dilema dalam pembinaan, karena para napi cendrung apatis dalam melaksanakan pembinaan, karena tidak ada reward dari pemerintah walaupun mereka sudah berkelakuan baik dan melaksanakan semua program pembinaan,” jelas Zulfikri.

Hadir dalam acara ini Bupati Bangka Barat H. Parhan Ali, Wakil Bupati Markus, Sekda Yunan Helmi, Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, Kajari Bangka Barat Neva Sari Susanti dan segenap undanngan lainnya. ( SK )

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version