Tangani Kawasan Kumuh, Pemkot Beri Deadline Hingga November

PANGKALPINANG, LASPELA – Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pangkalpinang, Muhammad Sopian melakukan kunjungan pada pemukiman warga di jalan Ratna Raya pasir putih Pangkalpinang. Senin (6/8/2018).

Dalam kunjungannya ini Sopian menuturkan wilayah yang kurang layak huni bisa di tata dan di atur. Sebelumnya Satuan Kerja Kota Tanpa Kumuh (Satker Kotaku) di bantu dengan Kecamatan Bukit Intan sebagai mediasi warga, sudah melakukan pemindahan penduduk, namun ini belum terselesaikan.

“Kami berterimakasih kepada Satker Kotaku yang sudah dengan sigap mengambil langkah-langkah dalam penataan kota, dan kita lihat juga warga telah menyepakati hal ini, dengan Kecamatan Bukit Intan sebagai mediasi,” Ucap Sopian

Sopian menjelaskan lebih lanjut, saat ini baru di realisasikan sekitar 30 persen, untuk itu Pemkot kata Sopian akan memberikan deadline kepada para warga untuk pindah ke tempat yang sudah diatur dan dibagikan sampai bulan November 2018.

Selain kawasan diatas ada juga kawasan tidak layak huni yang perlu di perhatikan yang berada di wilayah Air Asin. kawasan ini menurutnya sedikit membuat dilema.

“Air asin adalah salah satu aset kota Pangkalpinang, dan sisanya sudah di tetapkan sebagai jalur hijau, dan tentunya jalur hijau tidak bisa di ganggu gugat, inilah yang membuat dilema,” tukasnya.

Sopian berharap warga bisa mengikuti aturan dan rela untuk di pindahkan. “Untuk itu penduduk akan kita alokasikan ke rusunawa, kita akan komunikasikan langsung kepada warga-warga, untuk rela meninggalkan rumah yang mereka tempati,” Imbuhnya (DND)