Pelaku C3 Diterkam Tim Panther di Kebun Sawit Sijuk Belitung

Oleh : Nopraanda Putra

TOBOALI, LASPELA – Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang selama ini telah meresahkan masyarakat Toboali, kabupaten Bangka Selatan kini telah diringkus oleh satuan tugas khusus (satgassus) kejahatan jalan tim panther bentukan Polres Bangka Selatan.

Dialah IS (28), diringkus tim panther saat sedang bersembunyi di perkebunan sawit kecamatan Sijuk, kabupaten Belitung, Rabu (01/8) sekira pukul 15.00 wib setelah melakukan aksinya di Toboali beberapa pekan terakhir ini.

Dengan berbekal seadanya, tim panther dengan mudah membengkuk pelaku jambret yang diketahui telah beraksi di 10 titik di Toboali, Bangka Selatan kurun waktu sepekan ini.

“IS (28) adalah pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan yang sudah beraksi di 10 titik di wilayah Toboali, dan kini tersangka (tsk) telah diamankan oleh tim panther Polres Basel,” kata Kapolres Bangka Selatan AKBP. Aris Sulistyono didampingi Wakapolres Kompol. Suwinto dan Kasat Reskrim AKP. Hary Kartono di sela-sela konferensi pers, Jumat (3/8) di Mapolres Bangka Selatan.

Aris menjelaskan, tsk yang diamankan tim satgassus panther berasal dari Karang Agung, Sumsel yang berdomisili di desa Rias, Toboali, kabupaten Bangka Selatan.

“Dengan diamankan IS (28) warga Karang Agung, Sumsel yang berdomisili di desa Rias, Toboali, Satgasus tim panther telah mengamankan barang bukti 7 buah Hp, 2 buah kotak Hp, 1 buah dompet lengkap identitas pemiliknya dan 1 unit motor honda beat milik tsk,” ujar Aris.

Is merupakan tsk kedua kali yang diamankan oleh satgassus tim panther yang beroperasi kejahatan jalanan di wilkum Polres Basel. “Ini tsk kedua, yang berhasil diamanankan satgassus tim panther Polres Basel, yang sebelumnya telah diamankan tsk RP (19) di desa Gadung, Toboali,” ungkapnya.

“Akibat perbuatan tsk melakukan tindak pidana tersebut, tsk akan dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” lanjut Pamen dengan pangkat dua melati di pundaknya.