Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Kepulauan Babel, Susanti mengatakan untuk meningkatkan usia pernikahan menjadi usia yang ideal.
pihaknya akan terus melaksanakan sosialisasi dan stop pernikahan anak (pernikahan dibawah usia 18 dan idealnya menikah 21 tahun).
“Kita akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi akan terus kita lakukan dengan kampanyekan stop pernikahan anak dibawah usia 18 menjadi usia yang idealnya menikah di usia 21 tahun,” ujarnya.
Susanti menyampaikan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah melakukan penandatanganan kerjasama Memorandum of Understandin (MoU) dengan KUA (Kantor Urusan Agama) dengan tujuan untuk menurunkan angka pernikahan dini.
“Sampai saat ini kita sudah berupaya cuma memang di KUA permasalahannya hanya proses menikahkan. Jika ada anak yang menikah dibawah umur dilakukan oleh Pengadilan. Dan kalau ada KUA yang bisa menikahkan anak dibawah umur maka kedepan kami akan mengajak Pengadilan Agama bagaimana upaya ini agar remaja kita ini bisa nikah di usia yang tepat,” ucapnya.
Susanti menghimbau kepada orang tua agar memberikan perhatian lebih kepada anak-anaknya dimana diarahkan untuk disibukkan dengan berbagai kegiatan agar tidak terpikirkan untuk menikah, serta penguatan keluarga memberikan pemahaman kepada orangtua untuk tidak terlalu cepat menikahkan anak-anaknya.
“Saya berpesan kepada orang tua jangan sibuk dengan kepentingan sendiri seperti arisan atau sibuk yang lainnya sehingga anak tidak diperhatikan. Tapi seharusnya orang tua mengedukasi anaknya membina anaknya agar tidak terlalu cepat menikah, karena tidak baik kalau menikah terlalu muda, risikonya besar,” tutupnya. (Wa)