PANGKALPINANG, LASPELA – Mekanisme pengajuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan Program Indonesia Pintar (PIP) yang di terbitkan oleh Presiden Replublik Indonesia (RI).
Peruntungkannya bagi anak didik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMK)/ sederajat.
Program pemerintah ini di terbitkan guna memberikan pelayanan serta manfaat bagi pendidikan formal maupun non formal.
Suwardi selaku Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang mengungkapkan sistem mekanisme pengajuan KIP.
“Pengajuan Mekanismenya yang pertama ialah dari keluarga, jadi keluarga pengaju memberikan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setelah itu menyampaikan ke Dinas Sosial (Dinsos) melalui pendataan terpadu, dan setelah terdaftar, Dinsos akan lakukan Survey ke lapangan,” jelasnya kepada media Laspela, Jumat (3/8/2018).
Suwardi melanjutkan setelah di tentukan seorang anak memang tidak mampu, Dinsos membagi kedalam beberapa kriteria ialah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Keluarga Sejahtera (KS) dan di berikan kartu PIP.
“Dinsos juga akan mengirimkan data terpadu kepada Kementrian Sosial (Kemensos), dan kemensos akan menerbitkan kartu KIP, kalau sudah di terbitkan maka akan di sampaikan kepada pemegang kartu PIP,” imbuhnya
Bila sudah mendapatkan KIP lanjutnya, baru akan diproses Dinas Pendidikan dan Dinas pendidikan akan memberikan KIP asli kepada pihak sekolah, setelah itu pihak sekolah mengimput data dan di kirim ke Data Pokok Pendidikan (Dakodip).
Selesai di verifikasi, Pihak sekolah mengirimkan data ke Dinas Pendidikan Kota di lanjutkan Dinas Pendidikan Kota mengirimkan data ke Kementrian Pendidikan Dan kebudayaan (Kemendikbud).
“Kemendikbud akan merekap seluruh peserta di Indonesia, dan menetapkan penerima PIP, langsung di serahkan kepada Dinas Pendidikan,” sebutnya.
Iapun menekankan bahwa dana dalam bantuan KIP ini ialah untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
“Memang cukup panjang mekanismenya, saya tekankan dana ini di berikan untuk meringankan dan membantu kebutuhan sekolah bukan untuk yang lain-lain,” Tekannya. (DND)