MUNTOK, LASPELA – Ketua KPU Bangka Barat, Pardi, S. Si mengatakan, 14 Partai Politik ( Parpol ) telah melengkapi berkas bacalegnya pada batas akhir perbaikan berkas tanggal 31 Juli 2018.
” Jadi sampai tanggal 31 jam 00:00 WIB, semua Partai sudah melengkapi berkas. Jadi sesuai dengan hasil verifikasi tahap awal, harus dilengkapi dan 14 Parpol sudah melengkapi. Tiga partai terakhir yang kita tunggu sekitar jam sebelas malam, PSI, Perindo dan Berkarya,” jelas Pardi kepada awak media di kantor KPU Bangka Barat, Rabu ( 1/8/2018 ) sore.
Pardi melanjutkan, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap semua berkas yang telah diterima. Hasil verifikasi nanti yang akan menentukan, berkas bacaleg tersebut memenuhi syarat atau tidak. Verifikasi dimulai dari tanggal 1 hingga 7 Agustus 2018. Hasilnya akan diumumkan tanggal 12 Agustus 2018.
” Kalau setelah diverifikasi tidak memenuhi syarat, berarti calon yang bersangkutan tidak bisa kita tetapkan sebagai bakal calon legislatif atau Daftar Calon Sementara. Berkasnya ada tapi tidak memenuhi syarat, Jadi nggak bisa ikut Pemilu lah,” tukas dia.
Mengenai kendala yang dihadapi Parpol sehingga terlambat menyerahkan berkas bacalegnya hingga batas akhir tanggal 31 Juli, menurut Pardi hal itu karena ketidaksiapan Parpol. Selain itu, masalah gagap teknologi ( gaptek ) mengoperasikan aplikasi Sistem Pencalonan ( Silon ) juga menjadi kendala bagi beberapa Parpol sehingga terlambat menyerahkan berkas bacalegnya. Namun demikian, KPU tetap memberikan kemudahan bagi Parpol yang belum mampu mengupload berkasnya kedalam Silon, dengan tetap menerima penyerahan berkas secara manual.
” Banyak juga Parpol yang menyerahkan berkasnya secara manual, belum mereka upload kedalam Silon. Tapi hal itu tidak membatalkan. KPU bekerja ini pada dasarnya substansi. Jadi substansinya, berkas fisiknya itu ada. Tapi wajib untuk tetap di upload karena Silon itu untuk publikasi kepada publik agar bisa membuka rekam jejak masing – masing calon,” pungkas Pardi. ( SK )