MUI Babel Minta Pemprov Hentikan Vaksin Measles Rubella yang Belum Bersertifikasi Halal

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta kepada pemerintah Bangka Belitung untuk menghentikan sementara imunisasi Measles Rubella (MR) karena vaksin yang digunakan belum bersertifikasi halal.

“Untuk vaksin sudah bersertifikasi halal tapi untuk vaksin MR ini MUI hingga saat ini belum mengeluarkan sertifikasi halal,” kata Sekretaris Umum MUI Babel, Ahmad Lutfi, kepada negerilaskarpelangi.com, Rabu (1/8/2018).

Ia menyampaikan sejak Juli 2017 hingga berlanjut 25 Juli 2018 dimana MUI pusat sudah melayangkan surat ke Kementerian Kesehatan RI, namun hingga saat ini belum ada jawaban dari Kemenkes RI.

“MUI pusat disini meminta agar Kementerian Kesehatan untuk tunduk dan patuh terhadap ketentuan perundangan-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” ujarnya.

Lanjut Lutfi, pihaknya juga berharap Kementerian Kesehatan ini dapat mendorong produsen obat yang mengeluarkan vaksin MR ini bersertifikasi halal.

“Disini kita tidak ingin membuat kegaduhan karena kita sangat mendukung apa yang menjadi program dari pemerintah untuk imunisasi ini. Bahkan MUI juga mempunyai fatwa tentang imunisasi ini, tapi bukan berarti sembarangan juga harus vaksinnya,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Lutfi menambahkan bahwa pihaknya sangat menyayangkan lambatnya pemerintah mengurus dan menindaklanjuti vaksin MR ini yang mana sudah mengkampanyekan kepada masyarakat sebelum adanya sertifikasi hal.

“Kami disini tidak mempermasalahan jika memang vaksi MR ini di kampanyekan kepada masyarakat luas tapi alangkah baiknya jika sudah dikeluarkannya sertifikasi halal. Untuk itu kita masih menunggu respon dari Menteri Kesehatan yang mana direncanakan akam melakukan pertemuan pada Jumat, (3/8/2018) mendatang,” ungkapnya.

Sementara Direktur LPPOM MUI Babel, Nardi Pratomo menyebutkan adapun vaksin yang digunakan untuk imunisasi saat ini hanya vaksin campak dan maningitis yang sudah bersertifikasi halal, sedangkan untuk vaksin lainnya termasuk vaksin MR belum bersertifikasi halal.

“Tentu disini menjadi kekhawatiran kita semua karena apabila vaksi ini tidak bersertifikasi halal biasanya ada DNA babi.

“Karena DNA hewan ini 95 terlihat sama dengan DNA manusia,” terangnya.

Nardi mengungkapkan jika vaksin MR ini terindikasi tidak halal maka penyakit yang dialami pasien sangat berbahaya bahkan mudah terjangkit kepada orang tua juga.

“Untuk itu disini kami meminta kepada pihak terkait agar dapat memberikan informasi jelas tentang dampak dari vaksin ini, karena vaksin MR ini bisa menyerang ke otak,” tegasnya.

Ia menambahk bahwa untuk saat ini ada sekitar 600 lebih produsen obat.

“Dari 600 lebih jumlah produsen ini hanya 10 persen saja produsen obat yang bersertifikasi halal,” tutupnya. (Wa)