Oleh : Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Berakhirnya tahap kelima dalam perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti pada Selasa (31/7) kemarin. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan telah menerima berkas syarat pencalonan dan dokumen syarat calon perbaikan dari 13 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.
13 parpol tersebut diantaranya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDIP dan Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sosial (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Demokrat, Perindo, Hanura, Gerindra, Golkar dan Bekarya.
Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan Amri mengatakan, Selasa (31/7) malam, pihak telah menerima berkas syarat Pencalonan dan dokumen syarat calon perbaikan dari 13 Partai Politik peserta Pileg dan Pilpres 2019.
Usai menerima berkas verifikasi, mulai hari ini, Rabu (01/8) sampai Selasa (07/8) mendatang, pihaknya akan mengumumkan hasil verifikasi berkas pencalonan dan syarat calon tersebut.
“Tadi malam kami sudah menerima berkas perbaikan pencalonan dan syarat calon dari 13 parpol. Tahap selanjutnya mulai hari ini hingga tanggal tujuh nanti kami akan melakukan verifikasi berkas yang diterima kemarin,” ujar Amri kepada wartawan, Rabu (01/8).
Amri memastikan 13 Parpol tersebut dipastikan lolos dan berhak menjadi kontestan peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang.
Namun tidak dengan ratusan Calon Legislatif (Caleg) yang telah mendaftarkan diri ke KPU Basel. Mereka belum bisa dipastikan ikut dan berlaga dalam Pileg 2019 mendatang. Pasalnya, KPU Belum mengumumkan hasil verifikasi hasil dokumen syarat Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
” Kalau 13 parpol kemarin dipastikan lolos, akan tetapi kalau untuk calon belum tentu, sampai kami mengumumkan hasil verifikasi dokumen syarat calon tersebut tanggal 7 mendatang. Bisa saja dalam proses perbaikan tersebut para calon ini tidak lolos, karena ada syarat dan terbentur aturan PKPU yang tidak bisa mereka penuhi,” pungkasnya.