Dugaan Tipikor Mamin Miliaran di Setda Basel Naik Penyidikan

Oleh : Nopranda Putra

*20 Saksi Akan Dipanggil Kembali

TOBOALI, LASPELA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) makan minum (mamin) di tubuh Sekretariat Daerah (Setda) kabupaten Bangka Selatan kini resmi sudah masuk ke tahap Dik atau penyidikan umum.

Naiknya status dugaan tipikor mamin di kubu Setda Basel berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print-216/N.1.N.9.15/FD.1/07/2018 tanggal 30 Juli 2018 melaksanakan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan belanja makanan dan minuman pada kegiatan penguatan fungsi kesekretariatan dan administrasi perkantoran sebesar Rp. 2,3 miliar serta belanja makanan dan minuman pada kegiatan fasilitasi kelancaran pelaksanaan tugas Bupati dan wakil Bupati Basel pada sekreatariat daerah kabupaten Basel sebesar Rp. 1,6 miliar tahun anggaran 2017.

“Berdasarkan surat printah penyidikan tersebut, Kejari Bangka Selatan telah menaikkan kasus dugaan mamin di kantor Sekretariat Daerah kabupaten Bangka Selatan menjadi penyidikan,” kata kepala Kejaksaan Negeri Basel, Safrianto kepada wartawan, Selasa (31/7) disela-sela konferensi pers di kantor Kejari Basel.

Oleh karena itu, penyidik pidana khusus (pidsus) kejari Basel akan kembali memanggil saksi terperiksa untuk menggali kembali penentuan tersangka dalam kasus dugaan mamin Setda Basel dan penyitaan dokumen.

“Penentuan penetapan tersangka, tim penyidik pidsus Kejari Bangka Selatan akan memanggil kembali kurang lebih 20 saksi untuk menemukan titik terang siapa tersangkanya,” kata Safrianto.

Akan tetapi, ia mengakui pihaknya saat ini telah menyimpan nama-nama calon tersangka dan untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan makan minum di Setda Basel.

“Nama-nama sudah kita simpan, tetapi belum bisa kita beberkan karena masih menunggu keterangan saksi-saksi kembali untuk dikumpulkan bahan keterangan (pulbaket),” ujar Safrianto.

Dikatakan Safrianto waktu pengungkapan tersangka dugaan tipikor mamin selama 30 hari kerja. “Penetapan tersangka dalam status penyidikan selama 30 hari kerja dan akan diperpanjang 2 kali, yakni 90 hari kerja. Tetapi kita akan mempercepat pengungkapan ini secepatnya,” ungkap Safrianto.