Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – DPRD Provinsi Bangka Belitung mengadakan audiensi bersama dengan masyarakat Kabupaten Bangka Barat yang mengeluhkan keberadaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit didaerah tersebut.
Dalam audiensi tersebut dua pabrik pengelolaan sawit, yakni PT. Bumi Permai Lestari (BPL) dan PT. Ledong West Indonesia (LWI) bersepakat akan memenuhi 3 dari 4 tuntutan warga 12 desa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.
“Alhamdulilah dari 4 tuntutan masyarakat 3 disepakati. Pertama indikasi terjadi pencemaran akan dikroscek lapangan oleh pihak kepolisian apa itu Polda atau Polres. Kedua masalah perusahaan sepakat akan melibatkan masyarakat setempat, dengan catatan sifatnya profesional, contohnya jika yang dibutuhkan ahli mesin maka yang dicari harus ahli mesin,” kata Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya kepada wartawan usai menghadiri audiensi bersama masyarakat dan pemilik kebun kelapa sawit, di Ruang Banmus Kantor DPRD Babel, Jumat (27/7/2018).
Lanjut Didit, ketiga berdasarkan aturan CSR sebesar 1 persen pihak perusahaan berjanji akan transparansi dengan masyarakat.
“Untuk aturan CSR sebesar 1 persen ini mereka nanti akan transparan ke perusahaan dimana berapa keuntungan pada tahun 2018 kedepannya akan dibagikan kepada 12 desa. Dengan catatan pihak kepala desa membuat usulan program-program yang dipantau oleh Pemkab Bangka Barat,” ujarnya.
Didit mengungkapkan, untuk poin keempat ini masih menjadi kendal yakni tuntutan masyarakat terkait kewajiban terkait perusahaan memfasilitasi kebun plasma kepada masyarakat seluas minimal 20 persen yang berasal didalam Hak Guna Usaha (HGU) belum dipenuhi pihak perusahaan.
“Masalah 20 persen ini kita belum sepakat yakni DPRD, Pemprov dan Pemerintah Kabupaten Bangka. Dan kami juga akan meminta Polda Babel mendampingi kami untuk secara bersama-sama mempertanyakan terkait kepastian hukum 12 persen tersebut,” ucapnya.
Hal ini dikarenakan menurut Didit, intrepestasi pasal per pasal antara DPRD, Pemprov, dan Pemkab Bangka berbeda-beda. Dan jangan sampai ini menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.
“Maka kami akan menjadwalkan pada tanggal 31 Juli nanti akan konsultasikan dengan Kementerian Kehutanan maupun Komisi IV DPR RI yang menaungi masalah ini,” cetus Didit.
Didit menambahkan, setelah keempat poin tersebut bisa diselesaikan, maka DPRD Babel akan memanggil semua pihak terkait, dari masyarakat untuk penandatanganan kesepakatan akan disaksikan pihak Polda Babel. Setelah itu pengawasan menjadi tugas Pemkab Bangka Barat.
“Setelah permasalahan ini selesai kita akan buat kesepakatan bersama dan menandatanganinya. Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak anarkis,” pinta Didit. (Wa)