Oleh : Nopranda Putra
*Terdapat Tiga Mantan Napi di Basel Bacaleg 2019
TOBOALI, LASPELA – Rekap hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bangka Selatan (Basel) yakni memverifikasi dokumen syarat balon formulir surat pernyataan bakal calon (BB1), fakta integritas tidak mencalonkan mantan nara pidana (napi) korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual (B3), dan informasi bakal calon (BB2). Hal ini dikatakan ketua KPU Basel, Amri.
“Untuk mantan napi yang tidak bisa ikut bursa caleg 2019 nanti yakni yang sesuai dengan B3 yaitu tidak boleh bukan mantan napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi,” kata Amri kepada wartawan, Senin (23/7).
Untuk saat ini, lanjut Amri terdapat tiga mantan napi yang mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg) di kabupaten Basel. Dan mantan napi tersebut tidak termasuk dalam kategori fakta integritas (B3), artinya mereka masih bisa untuk mengikuti pentas pileg 2019 mendatang tetapi harus memenuhi syarat yang sesuai dengan PKPU nomor 20.
“Pada saat ini, nanti hasil laporan rekap mantan napi yang bukan B3 tersebut dan berdasarkan BB1 kita akan lihat sudah melampirkan belum, surat keterangan dari Kalapas, SKCK,Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Surat keterangan dari redaksi yang menerangkan secara terbuka kepada publik, dan bukti lampiran berupa surat pernyataan yang telah dimuat dalam media massa,” jelas Amri.
Dan apabila belum, Amri mengatakan berkas yang disampaikan kepada KPU Basel belum atai tidak memenuhi syarat. “Kalau belum menyampaikan berarti berkas tersebut belum memenuhi syarat, dan bacaleg harus melengkapi di masa perbaikan nanti pada 22-31 Juli mendatang,” jelas Amri seraya menambahkan termasuk syarat yang belum lengkap lainnya.
Selain itu, Ia menegaskan bukan tidak mungkin apabila KPU Basel akan menelusuri dan terjun ke lapangan untuk mengetahui apa benar berkas yang telah diajukan bacaleg tersebut benar adanya atau tidak.
“Ada hal-hal yang dianggap perlu diverifikasi kelapangan, dan kami KPU Basel akan bersama Panwas untuk melakukan cek lapangan sesuai hasil verifikasi administrasi yang diajukan bacaleg parpol,” tegas Amri.