Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Menurut Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Pertanahan Pangkalpinang, Warsita saat ini yang menjadi kendala Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) disebabkan oleh kekhawatiran warga mengenai pajak ketika tanah ber-PTSL hendak dijual.
“Bukan hanya itu saja kendala kita lainnya adalah kekhawatiran warga atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang timbul saat mengurus PTSL,” ungkapnya kepada negerilaskarpelangi.com saat di temui diruangan kerjanya, Senin (23/7/2018).
Ia menyampaikan untuk BPHTB sendiri hanya terkena untuk yang di atas Rp 60 juta NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Syarat lainnya seperti materai, blankonya bisa minta di sini, kemudian fotokopi surat-surat tanahnya.
Kalaupun takut bayar, ini tidak bayar. Ini tidak ribet, silakan saja langsung datang ke sini untuk syarat-syaratnya, dan kami siap untuk melayani,” ujarnya.
Warsita mengungkapkan berikut Kriteria dan Syarat Pengurusan Sertitifikat PTSL:
Kriteria:
1) Pemilik tanah yang belum bersertifikat
2) Pemilik tanah non pertanian (diutamakan yang sudah ada bangunan) atau rumah tinggal
3) Bukan tanah warisan yang belum terbagi
4)Bukti penguasaan tanah sudah ada. Apabila belum, harus dibuat melalui desa/kelurahan dan kecamatan setempat
5)Surat/tanah tidak edang dalam jaminan/agunan di bank.
6) Tanah tidak dalam sengketa
7)Tanda-tanda batas (patok) telah dipasang dna sudah mendapat persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.
Syarat Daftar Sertifikat PTSL
1) Fotokopi EKTP
2)Formulir permohonan pendaftaran hak bermaterai
3) Fotokopi Kartu Keluarga
4) Fotokopi SPT PBB tahun berjalan
5) Asli alas hak berupa surat penguasaan fisik tanah, surat keterangan atau pernyataan. (Wa)