Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman meminta waktu untuk melaksanakan 12 rekomendasi Pansus Interpelasi DPRD Bangka Belitung yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (23/8/2018).
“Interpelasi ini sudah ditanggapi oleh DPRD tinggal kami menjalankan apa yang sudah direkomendasikan oleh DPRD. Tentunya kita butuh waktu untuk melaksanakan 12 rekomendasi Interpelasi ini,” kata Erzaldi usai menghadiri Rapat Paripurna.
Ia menyampaikan pada intinya apa yang diingatkan oleh DPRD ini untuk kebaikan Propinsi Bangka Belitung.
“Saya berharap Interpelasi ini dapat berjalan baik dan lancar,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya mengatakan, rekomendasi dari Pansus Interpelasi sudah disampaikan semua dan tinggal Gubernur Bangka Belitung menindaklanjutinya.
“Rekomendasi sudah disampaikan, setelah pak gubernur menjawab kita bawa ke Banmus, apa yang disampaikan nanti DPRD akan mengkajinya dan menyerahkan ke fraksi-fraksi,” ujarnya.
Didit menjelaskan Hak Interpelasi secara apa yang sudah disampaikan oleh rekomendasi DPRD Babel ini sudah clear.
“Tinggal dari Gubernur untuk menindaklanjuti beberapa rekomendasi yang menurut pandangan dari Gubernur Babel itu sesuai aturan. Setelah disampaikan nanti maka DPRD akan mengkaji kepada Badan Musyawarah (Banmus) dan menyerahkan kepada fraksi-fraksi yang mempunyai hak,” tutup Didit. (Wa)